Pertemuan antara Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta dan warga Karangwuni yang terdampak proyek pelebaran JJLS tetapi belum mendapat kejelasan ganti rugi dan belum mendapatkan sepeserpun uang ganti rugi proyek - Harian Jogja/Khairul Ma'arif
Harianjogja.com, KULONPROGO—Warga Karangwuni, Kapanewon Wates, Kulonprogo masih belum mendapat kejelasan terkait ganti rugi pelebaran jalur jalan lintas selatan (JJLS) yang melewati wilayahnya.
Padahal, sudah sejumlah warga sudah memiliki kwitansi pembayaran tetapi sampai sekarang uang ganti rugi belum diberikan ke sejumlah warga Karangwuni. Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta berjanji akan mengawal keluhan warga ini.
BACA JUGA: Ganti Rugi JJLS Karangwuni Belum Jelas, Ini Tanggapan Pemda DIY
Warga Karangwuni dan Ombudsman Perwakilan Yogyakarta melakukan pertemuan, Senin (22/9/2025) siang di salah satu kediaman warga. Pertemuan tersebut menjadi sarana Ombudsman untuk mengumpulkan bukti dan persoalan yang dikeluhkan masyarakat setempat. "Intinya kami akan kawal laporan masyarakat ini semoga ada progres. Paling tidak kepastian," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI DIY, Muflihul Hadi kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Menurutnya kepastian yang dimaksudnya berupa informasi yang tepat bagi warga Karangwuni agar mendapat kejelasan. Bukan malah lempar sana-sini dan warga Karangwuni masih bertanya-tanya terkait proyek JJLS di wilayahnya ini.
Muflihul menilai ketika rencana proyek JJLS ini kena efisien atau anggarannya dialihkan pun harus ada kejelasan yang didapatkan warga Karangwuni. Dia beranggapan ketika memang anggarannya minim setidaknya bisa dicicil dalam hal ganti rugi. "Sehingga masyarakat dengan begitu ada informasi dan kepastian," imbuhnya.
Selama enam tahun terakhir warga Karangwuni masih menantikan kejelasan pembayaran ganti rugi proyek JJLS ini. Terakhir dari Pemda DIY menjanjikan Agustus akan ada kepastian dari Jakarta tetapi sampai sekarang masih nihil juga. Sebagai tindak lanjut, laporan warga Karangwuni ini akan diregister ke Ombudsman RI Perwakilan Yogyakarta.
"Nanti kalau ini (proyek JJLS Karangwuni) menjadi domain atau kewenangan kementerian di Jakarta kami akan menyampaikan permohonan supervisi ke Ombudsman RI," ucap Muflihul.
Menurutnya ketika kewenangan itu di tingkat kementerian perwakilan Ombudsman di daerah tidak punya domain untuk mengawal. Kecual nanti pada akhirnya kewenangan proyek JJLS ini dilimpahkan ke Pemda DIY.
Sementara itu, Perwakilan Warga Karangwuni, Eko Yulianto menambahkan, menggandeng Ombudsman sebagai upaya pendampingan arah ke depannya. Menurutnya warga Karangwuni hanya menantikan kepastian kapan pembayaran ganti rugi lahan untuk proyek JJLS ini. Dia memastikan ketika tidak ada kepastian sampai akhir 2025 ini terkait ganti rugi akan menolak proyek pelebaran JJLS ini.
"Yang dirugikan banyak, terdampak sekitaran 200an warga untuk pelebaran JJLS. Sekitar 100an warga yang terdampak belum mendapatkan ganti rugi sampai sekarang," tuturnya. Dia berharap Ombudsman akan dapat membantu advokasi warga Karangwuni yang menantikan kepastian ganti rugi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News