Kecelakaan Maut Bromo Tewaskan 9 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka

2 hours ago 5

Kecelakaan Maut Bromo Tewaskan 9 Orang, Sopir Bus Jadi Tersangka Foto ilustrasi tempat kejadian perkara. / Freepik

Harianjogja.com, MALANG—Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo menetapkan AB sopir bus pariwisata menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di jalur Gunung Bromo yang menewaskan sebanyak sembilan orang dari rombongan karyawan dan keluarga Rumah Sakit Bina Sehat Jember.

"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, kemudian penyidik telah melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terdapat kelalaian sopir, sehingga menyebabkan kecelakaan di Jalan Raya Bromo," kata Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Probolinggo, Senin (2/9/2025) petang.

Selain itu, kurangnya sopir bus dalam menguasai tata cara mengemudi kendaraan bermotor, dimana sopir bus melakukan pengereman secara berulang-ulang, sehingga mempengaruhi pada sistem fungsi rem yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan korban jiwa, luka-luka dan kerusakan kendaraan serta pagar rumah warga.

BACA JUGA: Persib Bandung Sikat Arema FC di Kanjuruhan, Ini Kata Bojan Hodak

"Berdasarkan hal tersebut, maka Unit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo meningkatkan status sopir bus berinisial AB menjadi tersangka dan saat ini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Probolinggo," tuturnya.

Menurutnya sebanyak 13 orang saksi dan satu orang saksi ahli transportasi sudah dimintai keterangan terkait kecelakaan yang terjadi di Jalan Raya Bromo, Desa Boto, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo.

"Saksi-saksi yang diperiksa yakni kernet, tour leader, saksi di lokasi kejadian, saksi penumpang bus, sopir bus, perusahaan otobus (PO), hasil dari tim TAA Polda Jatim, dan pihak perusahaan HINO," katanya.

Ia menjelaskan hasil dari Tim Traffic Accident Analyze yakni range titik awal benturan bus hingga titik bus berhenti sepanjang 60 meter, dimana bus hilang kendali dan menabrak dinding tebing sebelah kanan jalan dari atas ke bawah.

"Petugas juga tidak menemukan jejak pengereman dan terdapat benturan cukup panjang pada dinding kanan jalan dari arah atas ke bawah, dan kerusakan pada ujung sisi kanan kemudi hingga ke belakang," ujarnya.

Latif mengatakan tersangka AB dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2, ayat 1 UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun, dan/ atau denda paling banyak Rp12 juta.

Sebelumnya rombongan karyawan RS Bina Sehat Jember mengalami kecelakaan maut di jalan Raya Bromo, Kabupaten Probolinggo pada Minggu (14/9) hingga menyebabkan sembilan korban meninggal dunia dan 23 korban mengalami luka sedang hingga berat dari total jumlah penumpang sebanyak 53 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|