Menteri PU Mau Bikin Aturan Baru Soal SPM Tol, Ada Sanksi Tegas Ini

2 hours ago 4

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan, akan ada administrasi untuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang tidak memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal tersebut merespons kendaraan overload dan over dimension (ODOL) yang menjadi tantangan dalam pelaksanaan pemenuhan jalan tol bagi pengguna jalan.

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan aturan baru terkait penertiban SPM yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2024 tentang Jalan Tol.

"Dengan terbitnya PP Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, terdapat amanah untuk menerbitkan aturan turunan terkait SPM jalan tol dan sanksi administrasi SPM tersebut," ujarnya dalam rapat bersama Komisi V digedung DPR RI Jakarta, Rabu (24/9).

Dody mengatakan, saat ini ini evaluasi terkait SPM masih menggunakan peraturan turunan terdahulu, yakni Peraturan Menteri PUPR Nomor 16 tahun 2014.

"Kami sedang melakukan proses penyusunan rancangan Permen SPM sesuai dengan PP Nomor 3 Tahun 2024, sesuai dengan penyusunan penyesuaian rancangan peraturan menteri PU tentang SPM Jalanto sejak 26 Februari 2025," jelasnya.

Suasana arus lalu-lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Suasana arus lalu-lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Suasana arus lalu-lintas di ruas Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/9/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Regulasi ini ditargetkan terbit pada Desember tahun 2025. Harapannya, dengan adanya sanksi tersebut, kualitas pelayanan kebutuhan jalan tol bagi pengendara dapat terjaga.

"Untuk mengatasi tantangan pembiayaan pemeliharaan telah memberikan saksi tegas kepada para BUJT yang tidak memenuhi SPM berupa teguran dan penundaan penyusulan tarif tanpa pengecualian," tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat ini ada sebanyak 75 ruas jalan tol yang beroperasi di Indonesia dengan total panjang 3.111 km yang dikelola oleh kurang lebih 53 perusahaan jalan tol.

"Kondisi saat ini jauh berbeda dengan ketika BPJT baru saja dibentuk tahun 2005, dimana kondisi penambahan panjang roda jalan tol operasi yang cukup signifikan tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas sumber daya dalam melaksanakan pengejakan standar pelayanan minimal di jalan tol," ungkapnya.

Sebagai informasi, setidaknya sebanyak 16 dari 75 jala n tol yang telah beroperasi atau kurang lebih 21% telah diberikan sanksi administrasif berupa pemberian teguran tertulis.


(rob/wur)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Buntut OTT KPK, Menteri Hanggodo Nonaktifkan 3 Pejabat BBPJN Sumut

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|