Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan paket kebijakan terbaru menyusul ketegangan geopolitik di regional Timur Tengah efek perang AS-Israel terhadap Iran. Di antaranya, mitigasi di sektor penerbangan/industri pesawat di Tanah Air.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,6 triliun untuk subsidi berupa PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11%, untuk menjaga kenaikan harga tiket pesawat maksimal di rentang 9-13%. Anggaran ini berlaku untuk 2 bulan.
Sebelumnya, fuel surcharge sendiri telah dinaikkan menjadi rata 38% untuk pesawat jet dan propeller, dari sebelumnya masing-masing 10 dan 25%, berbasis angka batas atas tarif di tahu 2019.
Sementara, melansir laman resmi Pertamina, harga avtur resmi naik di setiap bandara yang beroperasi dalam negeri, berlaku untuk penerbangan domestik maupun penerbangan internasional, per 1 April 2026.
Di Bandara Soetta (CGK), harga avtur untuk penerbangan domestik berlaku 1-30 April 2026 ditetapkan jadi Rp23.551,08 per liter. Pada 1-31 Maret 2026 masih Rp13.656,51 per liter.
Tak hanya itu, Pertamina juga diberikan relaksasi mekanisme pembayaran dengan maskapai dengan syarat dan ketentuan secara business to business (B to B).
"Kemudian, untuk menjaga dan meningkatkan daya saing ekosistem industri penerbangan, pemerintah juga memberikan insentif penurunan bea masuk untuk suku cadang pesawat jadi nol persen," kata Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers terkait Kebijakan Transportasi dan BBM di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/4/2026).
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan biaya operasional maskapai penerbangan.
Menurut Airlangga, tahun lalu, bea masuk suku cadang pesawat berkisar Rp500 miliar.
"Kebijakan ini diperkirakan untuk memperkuat daya saing industri MRO (maintenance, repair, and operations atau overhaul) dengan potensi aktivitas ekonomi meningkat sekitar 700 juta per tahun. Tentunya bisa mendukung output PDB bisa sampai 1,49 miliar dan menciptakan lapangan kerja langsung sekitar 1.000 orang dan tidak langsung mendekati 3 kali," papar Airlangga.
Kebijakan ini, sambungnya, akan ditindaklanjuti penerbitan regulasi teknis Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.
"Seluruh kebijakan ini adalah bagian dari dukungan pemerintah kepada kesinambungan industri penerbangan nasional. Serta menjaga aktivitas ekonomi yang efisien, efektif, dan berdaya tahan," ucap Airlangga.
Respons Menhub
Dalam kesempatan sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi berharap kebijakan yang baru dirilis pemerintah ini direspons baik oleh masyarakat.
"Menyambung yang disampaikan oleh Pak Menko Perekonomian, dengan kondisi yang sedang tidak baik, khususnya berkaitan dengan ekonomi global dan geopolitik, salah satunya adalah terhadap kenaikan avtur. Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya domestik, sehingga dapat menetapkan kenaikan fuel surcharge adalah 38%," kata Dudy.
"Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan fuel surcharge. Ini adalah bentuk koordinasi dan masukan dari pihak airlines," tambahnya.
Dudy pun berterima kasih kepada Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan karena menghapus bea masuk suku cadang pesawat.
"Sehingga ke depan diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan bea masuk akan mengurangi beban operasional maskapai penerbangan kita," kata Dudy.
"Kami berharap kebijakan tadi adalah untuk menjaga keseimbangan keberlanjutan industri penerbangan dan menjaga daya beli masyarakat. Mudah-mudahan kebijakan ini dapat diterima baik oleh masyarakat," ucapnya.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]


















































