Menaker: Kebijakan WFH Satu Hari Seminggu Bersifat Imbauan

1 day ago 4

Menaker tegaskan WFH bagi karyawan swasta bersifat imbauan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu bagi karyawan swasta bersifat imbauan. Imbauan ini mempertimbangkan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan, seperti disampaikan di Jakarta pada Rabu (1/4/2026).

Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFH tidak berdampak signifikan pada pertumbuhan ekonomi, dan penerapannya diserahkan sepenuhnya kepada perusahaan. Setiap perusahaan perlu mempertimbangkan karakteristik usaha serta aktivitas bisnis yang dijalankan agar tetap optimal dan menjaga produktivitas kerja karyawan.

Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja dirancang untuk mendorong pemanfaatan energi secara bijak. Menaker berharap imbauan ini dimanfaatkan kalangan swasta untuk merancang program hemat energi bersama serikat buruh atau pekerja.

Yassierli juga menekankan pentingnya fleksibilitas dalam pengaturan kerja sebagai momentum adaptasi terhadap pola kerja baru yang lebih efisien. Surat edaran tersebut menyatakan bahwa perusahaan tetap wajib memberikan hak-hak pekerja, meskipun WFH, seperti gaji penuh dan cuti tahunan.

Namun, terdapat pengecualian bagi sektor energi, kesehatan, infrastruktur, pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta keuangan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|