Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis

5 hours ago 1

Mekar Hanya Beberapa Hari, Bunga Bangkai di Palupuh Diserbu Turis Wisatawan dari mancanegara sedang berada di bunga bangkai yang mekar di Palupuh, Kabupaten Agam. ANTARA - HO/ Joni Hartono.

Harianjogja.com, LUBUK BASUNG — Bunga bangkai jenis Amorphophallus titanum mekar sempurna di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuh, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Fenomena langka ini langsung menyedot perhatian wisatawan, termasuk dari mancanegara.

Lokasi kemunculan bunga raksasa tersebut berada di lahan perkebunan milik warga di kawasan Batang Palupuh. Mekarnya bunga ini diperkirakan hanya berlangsung singkat sebelum akhirnya layu dan membusuk dalam beberapa hari ke depan.

Pegiat wisata setempat, Joni Hartono, menyebut momen mekarnya bunga bangkai menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. “Bunga dalam kondisi mekar sempurna dan beberapa hari ke depan sudah layu,” ujarnya, Minggu.

Diserbu Wisatawan Mancanegara

Fenomena langka ini tak hanya menarik perhatian wisatawan lokal, tetapi juga turis asing. Tercatat belasan pengunjung dari berbagai negara seperti Malaysia, Rusia, hingga Prancis datang langsung ke lokasi untuk menyaksikan mekarnya bunga tersebut.

Sebelumnya, bunga bangkai dengan jenis serupa juga mekar di kawasan Padang Hijau yang tidak jauh dari lokasi saat ini pada akhir Maret 2026. Saat itu, wisatawan dari berbagai negara seperti Ceko, Slovenia, Inggris, hingga Amerika Serikat turut berdatangan.

Menurut Joni, para pengunjung merasa beruntung bisa menyaksikan langsung bunga bangkai mekar. Pasalnya, tanaman ini membutuhkan waktu 3 hingga 5 tahun untuk kembali berbunga, dan masa mekarnya hanya berlangsung beberapa hari.

“Puluhan wisatawan datang ke dua lokasi bunga bangkai setelah dipromosikan melalui biro perjalanan dan hotel,” katanya.

Termasuk Tanaman Langka Dilindungi

Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar, Ade Putra, menegaskan bahwa bunga bangkai tersebut merupakan spesies langka yang dilindungi undang-undang.

Perlindungan ini mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Bunga ini dilindungi undang-undang dan tidak boleh dirusak,” tegasnya.

Fenomena mekarnya bunga bangkai ini kembali menegaskan kekayaan hayati Indonesia yang unik sekaligus menjadi peluang pengembangan wisata berbasis konservasi di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|