Pemerintah memperkuat kapasitas ASN pengawas JPH menjelang kewajiban sertifikasi halal.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayoritas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia ternyata belum memiliki sertifikat halal. Padahal, pemerintah akan memperluas kewajiban sertifikasi halal untuk berbagai produk mulai 2026.
Direktur Ekonomi Syariah dan BUMN Kementerian PPN/Bappenas Rosy Wediawaty mengatakan dari sekitar 56,2 juta pelaku usaha nasional, baru sekitar 2,6 juta yang produknya tersertifikasi halal. Mayoritas berasal dari sektor makanan dan minuman.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi tantangan besar karena usaha mikro merupakan fondasi utama ekonomi syariah nasional.
“Fondasi paling krusial dalam penguatan ekonomi syariah kita itu bertumpu pada usaha mikro,” kata Rosy dalam webinar bertajuk Akselerasi Pengembangan Industri Halal: RUU Ekonomi Syariah untuk Penciptaan Lapangan Kerja, Jumat (8/5/2026).
Rosy mengatakan sertifikasi halal kini bukan hanya persoalan administrasi atau kewajiban agama, tetapi juga menjadi strategi meningkatkan daya saing produk dan akses pasar UMKM.
Namun, banyak pelaku usaha kecil masih menghadapi kendala dalam pengurusan sertifikasi halal, mulai dari biaya, proses administrasi, hingga minimnya literasi halal.
Karena itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah percepatan sertifikasi halal. Salah satunya melalui integrasi sistem OSS dan SIHALAL agar proses pengurusan izin usaha dan sertifikasi halal lebih sederhana.
Pemerintah juga melanjutkan subsidi biaya sertifikasi halal melalui program Sehati dan memperluas pendampingan UMKM melalui perguruan tinggi, pesantren, serta komunitas ekonomi syariah di berbagai daerah.

2 hours ago
1
















































