Harianjogja.com, SLEMAN—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot masjid sebagai bentuk perlindungan sosial pekerja informal di sektor keagamaan. Hal ini ditegaskan melalui penyerahan simbolis kepesertaan kepada perwakilan marbot dari seluruh wilayah Sleman di Pendopo Parasamya Kantor Setda, Senin (16/2/2026).
Program BPJS Ketenagakerjaan untuk marbot Sleman tersebut merupakan hasil kolaborasi Pemkab Sleman bersama Baznas Sleman, Dewan Masjid Indonesia (DMI), BPJS Ketenagakerjaan, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) Yogyakarta dalam memperluas jaminan sosial bagi pekerja sektor informal.
Peluncuran program ditandai dengan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya kepada perwakilan marbot dari 16 kapanewon di Kabupaten Sleman.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan pemberian BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot merupakan langkah nyata sekaligus komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat perlindungan sosial bagi pelaku pengabdian di bidang keagamaan.
"Meskipun marbot termasuk kategori pekerja informal, setiap tenaga kerja memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan atas risiko kerja maupun risiko sosial lainnya," kata Bupati Harda.
Ia berharap program BPJS Ketenagakerjaan bagi marbot Sleman ini dapat menjadi langkah konkret menuju sistem perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berkeadilan di daerah.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Sleman, Wiyanto Widodo, menjelaskan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diberikan kepada 1.545 marbot dari 17 kapanewon dengan pembiayaan ditanggung oleh Baznas Sleman dan BSI Maslahat.
"Sedangkan untuk jangka waktu kepesertaan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tersebut berlaku selama satu tahun terhitung mulai 1 Maret 2026 sampai dengan 28 Februari 2027," katanya.
Program perlindungan sosial bagi marbot Sleman tersebut diharapkan mampu memberikan jaminan keselamatan kerja serta perlindungan risiko sosial bagi para pengurus masjid yang selama ini bekerja dalam sektor informal, seiring upaya pemerintah daerah memperluas cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat rentan di Kabupaten Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara

















































