Majelis Masyayikh Sebut Frasa 'Membantu' dalam UU Pesantren tak Tepat

2 weeks ago 21

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Majelis Masyayikh menegaskan negara wajib membiayai pendidikan pesantren. Sebab pesantren menjadi bagian tak terpisahkan dari sistem pendidikan nasional. 

Hal itu dikatakan Majelis Masyayikh dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren pada Perkara Nomor 75/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (3/6/2026) di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin, menyebut persoalan utama Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya frasa “sesuai dengan kemampuan keuangan negara”, melainkan penggunaan frasa “membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren”. Hal itu menurutnya tak sesuai amanat Pasal 31 UUD 1945.

Gus Rozin, begitu akrab disapa, menyebut setelah negara mengakui pesantren bagian dari sistem pendidikan nasional, maka negara tak bisa diposisikan sekedar sebagai pemberi bantuan.

Dia meyakini negara sebagai pihak yang memikul tanggung jawab konstitusional terhadap pembiayaannya.

Gus Rozin menjelaskan berdasarkan sejarah pembentukan UU Pesantren, konstruksi awal yang diperjuangkan ialah negara wajib membiayai pesantren.

Tapi, keterbatasan skema fiskal pada ketika pembahasan undang-undang menyebabkan digunakan frasa “membantu pendanaan” sebagai kompromi teknis penganggaran.

"Negara tetap wajib membiayai pendidikan pesantren sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, frasa 'membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren' telah bergeser dari semangat konstitusi," ujar Gus Rozin. 

Majelis Masyayikh memandang penggunaan frasa itu sudah menghadirkan ketidakpastian hukum dalam praktiknya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|