LPS Siapkan Penjaminan Polis Asuransi, Jamin 90 Persen Rekening Perbankan

5 hours ago 3

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang terdiri dari Menteri Keuangan Purbaya Yudha Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu dalam Rapat KSSK, Senin (3/11/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan sistem penjaminan simpanan tetap berjalan efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan lembaganya sedang menyiapkan program penjaminan polis asuransi yang ditargetkan aktif sebelum 2028.

“LPS sedang mengintensifkan persiapan pelaksanaan program penjaminan polis asuransi yang diharapkan diaktivasi sebelum tahun 2028,” ujar Anggito dalam paparan hasil Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Thamrin, Jakarta, Senin (3/11/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Anggito menjelaskan, sejak 2024 hingga 2025 LPS telah menangani 26 bank perkreditan rakyat dan syariah (BPR/S). Dari jumlah tersebut, 23 BPR/S dilikuidasi, satu BPR diselamatkan melalui skema bail-in, dan dua lainnya masih dalam proses penanganan.

Ia menuturkan, hingga September 2025 cakupan penjaminan LPS tetap luas, menanggung lebih dari 90 persen rekening perbankan nasional. “Cakupan penjaminan simpanan mencapai 662 juta rekening bank umum atau 99,94 persen dan 15,8 juta rekening BPR/BPRS atau 99,97 persen,” ucap Anggito.

Per September 2025, LPS menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin menjadi 3,5 persen untuk simpanan rupiah di bank umum. Namun, rata-rata bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP.

“Proporsi nasabah yang mendapatkan suku bunga simpanan di atas TBP meningkat dari sekitar 13 persen pada 2022 menjadi 32 persen pada September 2025,” katanya.

Lebih lanjut, Anggito menjelaskan LPS bersama lembaga anggota KSSK terus mendorong perbankan menyesuaikan suku bunga simpanan agar sesuai tingkat wajar. Langkah ini dilakukan guna menjaga efisiensi industri dan stabilitas sistem keuangan.

Selain itu, LPS aktif memperluas basis masyarakat menabung melalui peningkatan literasi dan inklusi keuangan. “Jumlah penduduk Indonesia yang belum memiliki rekening simpanan masih sekitar 51 juta orang atau 19,9 persen populasi usia produktif,” ungkapnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|