REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian telah menetapkan lima tersangka terkait pengeroyokan yang menyebabkan meninggalnya musafir di Masjid Agung Sibolga, pada Jumat (31/10/2025). Lima orang yang diketahui bukan pengurus masjid itu diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatra Utara (Sumut) Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, sudah ada lima tersangka yang diproses. Menurut dia, kasus itu telah ditangani oleh Polres Sibolga. "Sudah direlease sama polres. Lima orang yg diproses," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Rabu (5/11/2025).
Sebelumnya, peristiwa itu terjadi pada Jumat pekan lalu, sekitar pukul 03.30 WIB. Korban yang disebut merupakan seorang mahasiswa ditemukan tewas dengan sejumlah luka akibat penganiayaan. Setelah menerima laporan itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga telah menangkap lima tersangka itu pada Senin (3/11/2025).
Dua tersangka pertama, masing-masing berinisial ZPA dan HBK, ditangkap tidak lama setelah kasus itu terjadi. Setelahnya, tiga tersangka lainnya, SSJ, REC dan CLI, juga berhasil ditangkap di wilayah Sibolga dan sekitarnya.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus itu. Barang bukti itu antara lain satu unit flashdisk berisi rekaman CCTV, satu buah kelapa yang digunakan pelaku, pakaian korban, satu unit topi warna hitam, satu buah tas warna hitam, dan satu ember.
Kasatreskrim Polres Sibolga AKP Rustam E Silaban menjelaskan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus itu. Empat tersangka, yaitu ZPA, HBK, REC, dan CLI, dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara itu, tersangka SSJ dijerat dengan Pasal 365 ayat (3) subsider Pasal 338 subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata dia. Pasal itu mengindikasikan bahwa selain penganiayaan, pelaku tersebut juga diduga mengambil uang dari korban sehingga turut dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Rustam menjelaskan, merujuk keterangan saksi-saksi dan hasil rekaman CCTV Masjid Agung Sibolga, korban Arjuna Tamaraya awalnya hendak beristirahat di masjid. Namun, ia dilarang oleh pelaku berinisial ZPA (57 tahun). Dari situ terjadi cekcok yang berujung ZPA memanggil empat orang lainnya.
Mereka kemudian mengeroyok dan menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepala. Korban kemudian ditemukan oleh seorang pengurus masjid alias marbit dalam keadaan sudah tak sadarkan diri. Sang marbot saat itu menghampiri korban karena melihat kerumunan warga di area parkir melalui CCTV. Korban kemudian dibawa ke RSUD Sibolga. Namun, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 05.55 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia akibat luka berat di kepala.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Suyatno, menegaskan bahwa motif penganiayaan adalah karena pelaku tersinggung korban tidak mengindahkan larangan mereka. "Sudah dilarang, tetapi korban tetap istirahat di situ dan dilarang kembali. Korban seperti acuh dan melawan," katanya.
Suyatno juga menekankan bahwa para pelaku bukan pengurus masjid. "Mereka pemuda setempat, dan tindakan ini murni kriminal. Tidak ada larangan istirahat di masjid," ia menegaskan.

2 hours ago
2













































