Simbol penolakan lgbt.
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) melaporkan grup komunitas gay pada platform media sosial Facebook ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI. Laporan tersebut dilayangkan lantaran dinilai meresahkan masyarakat.
"Melalui Bidang Persandian dan Keamanan Informasi, Kominfotik NTB pada Rabu, 21 Januari 2026 telah menyampaikan pelaporan secara online kepada Tim Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk dilakukan peninjauan dan pemutusan akses (take down) sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kepala Dinas Kominfotik NTB sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB, Ahsanul Khalik di Mataram, Jumat (23/1/2026).
Ia menjelaskan, pelaporan dilakukan karena grup-grup tersebut terpantau aktif memuat konten dan interaksi yang bertentangan dengan norma agama, kesusilaan, budaya lokal, serta ketentuan hukum di Indonesia. Adapun lima grup Facebook yang dilaporkan untuk proses pemeriksaan dan penindakan, yakni Gay semua (Mataram), Genk Gay Lombok Tengah, Gay Lombok Tengah, Cowok Gay Lombok, dan Gay Lombok.
Aka, sapaan karibnya, mengatakan, pada Jumat (23/1/2026) Kominfotik NTB telah menerima balasan resmi dari Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI yang menyatakan bahwa aduan konten tersebut telah masuk dalam proses pemeriksaan dan verifikasi. "Jika hasil verifikasi menyimpulkan konten yang dilaporkan terbukti sebagai konten negatif, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," jelas Aka.
sumber : Antara

1 month ago
28














































