
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/YU.
Harianjogja.com, JAKARTA— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dengan menelusuri komunikasi antara mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim (SK) dan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners atau kawasan yang kerap disebut "Kampung Rusia" di Bali.
Informasi mengenai hubungan komunikasi tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein. Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami berbagai informasi yang berkaitan dengan Andrej Frey sebagai bagian dari proses pengembangan perkara yang sedang berjalan.
"Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026) malam.
KPK kini mendalami kemungkinan keterkaitan komunikasi tersebut dengan dugaan praktik pemerasan yang tengah disidik. Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan lebih lanjut hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.
"Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan," katanya.
Andrej Frey Pernah Jadi Tersangka Kasus Alih Fungsi Lahan
Nama Andrej Frey sebelumnya juga sempat menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pada 24 Januari 2025, Polda Bali menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah dilindungi di kawasan Ubud, Bali.
Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej Frey diketahui juga memiliki posisi sebagai Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali.
OTT KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA
Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Di tengah proses penindakan itu, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Delapan Tersangka Diduga Raup Rp145,5 Miliar
Sehari setelahnya, tepatnya pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA yang diduga berlangsung selama periode 2022–2026. Praktik tersebut disebut terjadi ketika urusan keimigrasian masih berada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga kemudian berpindah ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik tersebut selama kurun waktu empat tahun.
Para tersangka yang telah diumumkan KPK antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode 2024–2025, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidikan yang sedang berlangsung kini tidak hanya berfokus pada dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA, tetapi juga menelusuri berbagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan rangkaian peristiwa yang menjadi bagian dari perkara tersebut, termasuk informasi mengenai komunikasi antara Silmy Karim dan Andrej Frey yang saat ini masih terus dikembangkan penyidik KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































