Suasana ruang kerja Bupati Kabupaten Muara Enim yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, Senin (8/6/2026). KPK mengamankan Bupati Muara Enim Edsion serta empat orang dari unsur Pemkab Muara Enim dan lima orang dari pihak swasta terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menetapkan tersangka terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Muara Enim Edison. KPK sudah menetapkan tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Senin (8/6/2026) malam.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Budi menyebut bahwa Edison menjadi salah satu tersangka dugaan korupsi tersebut. “Dalam perkara ini, dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati terkait dengan pengadaan-pengadaan di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim,” katanya.
Sebelumnya, pada 8 Juni 2026, KPK mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta. KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6/2026). Selain itu, KPK mengatakan menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari OTT tersebut. Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
sumber : Antara

2 hours ago
3
















































