Walikota Madiun Maidi dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/1/2026). Dari hasil OTT tersebut KPK menetapkan dan menahan sejumlah tersangka yakni Walikota Madiun Maidi, Rochim Ruhdiyanto Pihak Swasta serta Thariq Megah Kepala Dinas PUPR Kota Madiun atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Kota Madiun. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang ratusan juta setelah menggeledah kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Madiun pada Kamis (22/1/2026). Penggeledahan ini menyangkut perkara korupsi yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi.
"Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti beberapa dokumen, barang lainnya, serta uang tunai dari Sdr SMN (Sumarno) senilai ratusan juta," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Sabtu (24/1/2026).
KPK sudah mengumumkan Wali Kota Madiun, Maidi menjadi salah satu pihak yang menjadi tersangka setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 19 Januari 2026. Maidi terlilit perkara fee proyek dan dana CSR di Madiun.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

1 month ago
25














































