Kemdiktisaintek Bantah Isu 60.000 Calon Mahasiswa Baru Mundur 2026

3 hours ago 2

Kemdiktisaintek Bantah Isu 60.000 Calon Mahasiswa Baru Mundur 2026

Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) Beny Bandanadjaja. ANTARA/Sean Filo Muhamad

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) meluruskan informasi yang beredar terkait 60.000 calon mahasiswa baru (camaba) yang disebut mengundurkan diri pada seleksi tahun 2026.

Direktur Pembelajaran dan Mahasiswa (Belmawa) Kemdiktisaintek, Beny Bandanadjaja, menegaskan narasi tersebut tidak tepat. Pasalnya, proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun ini masih berlangsung hingga 31 Juli 2026.

“Angka 60.000 itu bukan data 2026, melainkan hasil evaluasi tahun 2025 yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat dengan DPR RI,” ujarnya dalam Forum Diskusi Denpasar 12 di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Selisih Kursi Tak Terisi

Beny menjelaskan, pada 2025 total daya tampung nasional mencapai 627.000 kursi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 585.000 peserta dinyatakan lolos seleksi.

Dengan demikian, terdapat selisih sekitar 40.000 kursi yang tidak terisi. Kekosongan ini bukan disebabkan peserta mengundurkan diri, melainkan karena tidak terpenuhinya standar kualitas minimal.

Dari total peserta yang lolos, sekitar 17.000 orang atau 2,8 persen tercatat tidak melakukan daftar ulang.

“Memang ada yang tidak daftar ulang, sekitar 17.000-an. Namun jumlah itu jauh dari narasi 60.000 mahasiswa mundur,” kata Beny.

Penyebab Camaba Tidak Daftar Ulang

Berdasarkan evaluasi panitia seleksi, terdapat tiga faktor utama yang menyebabkan calon mahasiswa tidak melanjutkan proses pendaftaran ulang.

Pertama, ketidaksesuaian pilihan program studi. Dalam jalur seleksi berbasis tes, peserta dapat memilih hingga lima program studi. Tidak sedikit yang akhirnya mundur karena diterima di pilihan yang bukan prioritas utama.

Kedua, sebagian peserta juga mengikuti seleksi perguruan tinggi kedinasan. Daya tarik ikatan dinas serta jaminan pekerjaan setelah lulus membuat mereka memilih jalur tersebut dibandingkan perguruan tinggi negeri.

Ketiga, faktor pembiayaan. Sejumlah pendaftar Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dinyatakan tidak memenuhi syarat kelayakan sehingga tidak dapat melanjutkan pendidikan.

“Ketika tidak memenuhi syarat KIP Kuliah, sebagian peserta tidak bisa melanjutkan karena kendala biaya,” jelasnya.

Kemdiktisaintek menegaskan masyarakat perlu memahami konteks data agar tidak terjadi kesalahpahaman, terutama karena proses seleksi mahasiswa baru 2026 masih berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|