Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Alasannya

5 hours ago 3

Kejari Jaksel Tak Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ini Alasannya

Kejari Jaksel memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa usai pelimpahan tahap dua kasus dugaan fitnah terkait ijazah Jokowi. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Keputusan tersebut disampaikan setelah proses pelimpahan berkas perkara tahap dua berlangsung di Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengungkapkan bahwa sebelum proses pelimpahan dilakukan, pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Kejari Jakarta Selatan. Surat tersebut diterima oleh kejaksaan pada pukul 08.25 WIB.

"Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, dan diterima pada pukul 08.25 WIB. Dan surat itu intinya adalah kami meminta penangguhan penahanan atau tidak ditahan," kata Refly Harun kepada wartawan di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Senin.

Refly menuturkan dirinya menunggu hasil keputusan tersebut selama beberapa jam sejak pagi hari. Kepastian mengenai status kedua kliennya baru diperoleh sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut dia, hasil yang diterima sesuai dengan harapan tim kuasa hukum karena Roy Suryo dan Dokter Tifa diputuskan tidak menjalani penahanan.

"Kabar menggembirakan itu bahwa keduanya tidak ditahan. Alhamdulillah," ucap dia.

Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan persidangan secara profesional dengan mengedepankan argumentasi hukum. Menurutnya, setiap pendapat yang disampaikan dalam proses hukum harus tetap berada dalam koridor konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelum keputusan tersebut diumumkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa lebih dahulu mendatangi Kejari Jakarta Selatan untuk menjalani pelimpahan berkas tahap dua. Keduanya tiba pada Senin pukul 09.43 WIB dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.

Dalam rangkaian proses hukum sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 17.55 WIB. Keduanya datang dengan pengawalan ketat dari Polda Metro Jaya dan langsung menjalani pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatan Roy Suryo dan Dokter Tifa secara umum berada dalam keadaan baik. Namun, tim medis menemukan adanya penyakit bawaan yang membutuhkan perhatian serta penanganan lebih lanjut.

Tim dokter menilai kondisi kesehatan keduanya belum memungkinkan untuk langsung kembali menjalankan aktivitas tanpa pemantauan medis. Atas dasar itu, dokter merekomendasikan agar Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani perawatan inap guna memastikan kondisi kesehatan mereka tetap stabil selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, informasi mengenai penangkapan Roy Suryo beredar melalui Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA). Tim tersebut menyebutkan bahwa pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya berdasarkan informasi yang disampaikan istrinya.

Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyampaikan bahwa Dokter Tifa diamankan aparat kepolisian di apartemennya pada Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Informasi tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang mengawali proses hukum hingga pelimpahan berkas tahap dua dan keputusan Kejari Jakarta Selatan untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|