Kasus SMAN 1 Sentolo, Disdikpora DIY Dalami Dugaan Intimidasi Siswa

4 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA— Disdikpora DIY masih mendalami rangkaian persoalan di SMAN 1 Sentolo, Kulonprogo, setelah muncul laporan dugaan tindakan tidak pantas seorang satpam terhadap siswi dan dugaan intimidasi terhadap siswa yang mengunggah persoalan tersebut ke media sosial.

Kepala Disdikpora DIY Raden Suci Rohmadi mengatakan satpam yang dilaporkan merangkul siswi telah mendapat sanksi dari penyedia jasa keamanan. Namun, Disdikpora belum berhenti pada persoalan tersebut karena masih perlu memastikan bentuk sanksi yang diberikan dan menelusuri dugaan intimidasi terhadap siswa.

"Yang bersangkutan sudah diberikan sanksi oleh vendor. Nanti kita tindak lanjuti kembali, apakah memang betul-betul diberhentikan atau yang lainnya," ujarnya, Kamis (17/9/2026).

Suci menjelaskan berdasarkan laporan yang diterima dari pihak sekolah, satpam tersebut diberhentikan dari tugasnya mulai 18 September 2026. Disdikpora DIY telah menerima laporan sekolah dan menurunkan Bidang SMA bersama Balai Dikmen Kulonprogo untuk melakukan klarifikasi.

Dugaan Tindakan Tidak Pantas Bermula 31 Juli

Persoalan pertama dalam kasus tersebut bermula pada 31 Juli 2026. Saat itu, seorang siswa perempuan melapor kepada guru BK bahwa dirinya dirangkul pada bagian pundak oleh satpam sekolah.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 WIB ketika satpam mengantar siswi menuju kelas untuk mengambil barang yang tertinggal. Dalam laporan sekolah, siswi disebut segera menghindar setelah tindakan tersebut terjadi.

Sekolah kemudian menindaklanjuti laporan itu. Pada 3 Agustus 2026, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan bersama guru BK berkoordinasi dengan penyedia jasa keamanan yang menaungi satpam tersebut.

Tahapan berikutnya berlangsung pada 13 Agustus 2026. Pimpinan penyedia jasa memanggil satpam yang bersangkutan dan, berdasarkan kronologi dari sekolah, satpam tersebut mengakui kesalahannya.

Atas kejadian itu, penyedia jasa keamanan memberikan sanksi berupa surat peringatan. Dalam perkembangan terbaru, Disdikpora menerima laporan bahwa satpam tersebut diberhentikan dari tugasnya mulai 18 September 2026.

Meski demikian, Suci menyebut pihaknya tetap akan memastikan kembali bentuk sanksi yang diberikan vendor. Langkah tersebut dilakukan agar Disdikpora memperoleh kepastian mengenai penanganan terhadap satpam yang dilaporkan.

Poster di Media Sosial Picu Persoalan Kembali Disorot

Kasus tersebut kembali menjadi perhatian publik pada 14 September 2026. Seorang siswa mengunggah poster di media sosial yang menuding adanya pencabulan oleh satpam sekaligus mempertanyakan penanganan yang dilakukan pihak sekolah.

Unggahan tersebut kemudian memunculkan berbagai tanggapan di media sosial. Dari perkembangan itu, Disdikpora DIY tidak hanya mendalami laporan mengenai tindakan terhadap siswi, tetapi juga memeriksa persoalan kedua yang berkaitan dengan siswa pembuat unggahan.

Suci mengatakan dugaan intimidasi terhadap siswa tersebut masih dalam proses pendalaman. Disdikpora belum dapat menyimpulkan apakah benar terjadi intimidasi, termasuk mengenai proses pembuatan video klarifikasi yang disebut melibatkan siswa.

Menurut Suci, laporan tertulis Kepala SMAN 1 Sentolo Sumari menyatakan sekolah tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk mengintimidasi siswa maupun mengeluarkan siswa yang mengunggah poster tersebut.

Namun, keterangan sekolah itu belum menjadi kesimpulan akhir. Disdikpora DIY masih akan melakukan klarifikasi untuk memastikan rangkaian peristiwa berdasarkan fakta serta keterangan dari pihak-pihak yang terkait.

"Apakah membuat video itu memang diminta, diintimidasi untuk membuat video klarifikasi atau tidak, itu nanti yang kami simpulkan," jelasnya.

Disdikpora Akan Meminta Keterangan Kepala Sekolah

Suci mengatakan Disdikpora DIY selanjutnya akan meminta keterangan Kepala SMAN 1 Sentolo bersama pihak terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk melengkapi kronologi sebelum pihaknya mengambil kesimpulan mengenai dugaan intimidasi.

Pada tahap awal, siswa belum menjadi pihak yang dipanggil. Disdikpora memilih lebih dulu meminta keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan kasus di sekolah.

Menurut Suci, sekolah semestinya menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Karena itu, laporan mengenai tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, dan tumbuh kembang siswa perlu mendapatkan penanganan secara serius.

"Harusnya kita melindungi orang-orang yang memang sudah melaporkan hal-hal yang tidak sesuai. Prinsipnya, kalau memang itu terbukti, kebijakan kita jelas dan tegas bahwa kenyamanan serta keselamatan anak di sekolah menjadi prioritas kami," lanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|