Kasus BLBI, Lahan Dua Desa di Bogor Kini Terancam Dilelang

1 hour ago 1

Kasus BLBI, Lahan Dua Desa di Bogor Kini Terancam Dilelang Foto ilustrasi penyitaan lahan oleh Satgas BLBI. / Antara

Harianjogja.com, BANDUNG—Dua desa di Kecamatan Sukamakmur, Bogor, masuk sengketa lahan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang membuat tanah mereka terancam dilelang. Dua desa itu adalah Desa Sukaharja dan Sukamulya, Kecamatan Sukamakmur, Bogor, Jawa Barat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Jabar M Ade Afriandi mengatakan hal ini terungkap seusai pihaknya melakukan identitfikasi masalah dan menelusuri berbagai dokumen.

""Desa Dilelang" bukan Desa Sukawangi, tapi Desa Sukaharja dan Desa Sukamulya Kec. Sukamakmur Kab. Bogor, diawali dari sengketa lahan sitaan BLBI dari terpidana an. Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat,” katanya Senin (23/9/2025).

Berdasarkan dokumen dari Desa Sukaharja, kronologisnya yaitu, pada tahun 1983, Lee Darmawan K.H alias Lee Chin Kiat selaku Direktur PT. Bank Perkembangan Asia, memberikan pinjaman kepada Mohamad Madrawi an. PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, dengan nilai Rp. 850.000.000,- berdasarkan Akta Kredit No. 145KR/BPA/XII/83 tanggal 15 Desember 1983.

"Saat itu kredit diberikan dengan agunan tanah seluas 406 Ha statusnya tanah milik adat dengan bukti tanah Girik No. C.1, 6, 7, smp No. 716 terletak di Desa Sukaharja. Wilayah Desa Sukaharja berbatasan dengan wilayah Desa Sukawangi," ucap Ade.

Tahun 1991, terdapat Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara No. 1622 K/PID/1991, turuna dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam No. 56Pid/B/1990/PN.JKT.BAR tentang Pidana Korupsi Tersangka Lee Dsrmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan menyita lahan agunan PT. Perkebunan dan Peternakan Nasional Gunung Batu, tetapi luas tanah yg disita bertambah semula 406 Ha menjadi 445 Ha.

BACA JUGA: UMY Bangun Desa Wisata Zero Waste di Dewi Kajii Bantul

Tahun 1994, telah dilaksanakan eksekusi tersangka termasuk aset sitaan di Desa Sukaharja oleh Satgas Gabungan BI dan Kejagung. Dilakukan pendataan oleh Sub Tim D Satgas Gabungan dan hasilnya hanya terverfikasi lahan seluas kurang lebih 80 Ha karena warga tidak pernah menjual tanahnya. Warga pun baru terima tanda jadi, nama penjual tidak dikenal.

"Tahun 2019 - 2022, Tim Satgas BLBI didampingi BPN mengklaim 445 Ha tanah sitaan an tersangka Lee Darmawan KH alias Lee Chin Kiat, dan memblokir semua proses pemindahan hak atas tanah atau sertifikasi hasil jual beli dan pajak bumi dan bangunan tanpa mengindahkan hasil verifikasi tahun 1994 yang dilaporkan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,”katanya.

Pihaknya menduga terdapat manipulasi sehingga saat ini berujung pada potensi pelelangan lahan. Pihaknya juga menyiapkan pembahasan lebih mendalam terkait aspek historis dan kronologis permasalahan lahan bersama pihak-pihak terkait, agar status hukum dapat diperjelas serta solusi dapat dirumuskan dengan adil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|