Kasus Ganjal ATM Bugisan, Pelaku Mengantre hingga Menghafal PIN

2 hours ago 4

Harianjogja.com, JOGJA—Polresta Jogja mengungkap fakta baru dalam kasus pembobolan ATM dengan modus ganjal kartu yang terjadi di SPBU Bugisan, Kota Jogja, beberapa waktu lalu. Para pelaku merupakan residivis spesialis ganjal ATM, dan juga pernah melakukan aksi serupa di Cianjur, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polresta Jogja, Kompol Riski Adrian, menjelaskan dari empat orang terduga pelaku, dua berhasil ditangkap. Keduanya yakni PM, 29, warga Bandar Lampung, dan HD, 37, warga Kota Bekasi. Sementara dua lainnya, berinisial S dan R, masih dalam pengejaran.

“Kami menangkap sebanyak dua orang pelaku dari empat orang, yang mana dua orang lagi masih dalam pengejaran. Modus dari mereka yaitu faktor ekonomi untuk mencari uang tambahan menghidupkan anak dan istri. Dan dua terduga pelaku di belakang itu juga merupakan residivis,” ujar Riski saat konferensi pers di Polresta Jogja, Senin (22/9/2025).

BACA JUGA: 5 Rumah Rusak Akibat Gempa Magnitudo 3,8 di Sukabumi

Riski menjelaskan, mereka mengincar mesin ATM yang sepi, biasanya ATM yang terpisah dari kantor bank. Keempatnya memiliki peran berbeda.

Tersangka PM berperan seolah-olah menjadi nasabah yang ikut antre. Ia masuk ke bilik ATM untuk berpura-pura membantu korban yang kesulitan saat kartu tersangkut. Dari situ, PM berusaha mengetahui dan menghafal PIN korban.

Adapun tersangka HD berperan sebagai pengawas dari jarak jauh. Ia memantau mesin ATM yang sudah dipasangi alat pengganjal. Jika ada korban yang terjebak, HD memberi kode kepada PM untuk segera beraksi.

S, pelaku yang masih buron, bertugas memasang alat pengganjal di mesin ATM sekaligus mengambil kartu korban yang tersangkut. S kemudian menyerahkan kartu itu kepada PM untuk digunakan menarik uang di mesin ATM lain.

Sedangkan R, yang juga masih dalam pengejaran, berperan membujuk korban agar meninggalkan lokasi dengan alasan melapor ke bank terdekat. “Apabila si S sudah mendapat kartu ATM tersebut, dia akan memberi ke si PM untuk mengambil uang di ATM yang lain karena yang mengetahui PIN dari ATM tersebut yaitu PM,” terang Riski.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: Kapolri Listyo Sigit Bentuk Tim Reformasi Polri, Ini Daftar Anggotanya

Polisi mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat bertransaksi di mesin ATM. “Pesan kami kepada masyarakat, apabila ada permasalahan di dalam mesin ATM agar tidak memberikan PIN ATM kepada siapapun. Baik orang yang membantu ataupun orang yang pura-pura membantu. Karena ini sering terjadi,” kata Riski.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|