Karya Kreatif di Sektor Publik: Problematika Inti dan Arah Reformasi Hukum

3 days ago 7

REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Budi Agus Riswandi (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia & Ketua Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII)

Akhir-akhir ini kita baru saja menyaksikan sebuah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan ironi dalam penegakan hukum di Indonesia. Seorang pekerja kreatif/videografer di Karo menghadapi dakwaan jaksa penuntut umum atas perbuatan “mark-up” jasa proyek video desa dengan tuntutan 2 (dua) tahun penjara.

Dalam tuntutannya jaksa penuntut umum menyatakan bahwa pekerja kreatif tersebut diduga telah melakukan kerugian negara berupa tindakan “mark-up” atas pekerjaannya berupa pemberian nilai ekonomi atas ide kreatif, cutting editing dan dubbing yang seharusnya pekerjaan ini tidak memiliki nilai ekonomi alias tidak perlu dihargai sepeser pun.

Dari peristiwa hukum ini, menarik untuk dapat dikaji kembali atas realitas hukum tersebut, apakah sesungguhnya yang sedang terjadi di negara tercinta ini atas penegakan hukum terhadap karya kreatif di sektor publik.

Karya kreatif sebagai Kegiatan Intelektual

Berbicara karya kreatif sudah dapat dipastikan hal ini tidak dapat melepaskan diri dari proses kegiatan intelektual. Proses kegiatan intelektual adalah serangkaian kegiatan yang sangat menitikberatkan pada kemampuan intelektual manusia dalam menghasilkan suatu karya.

Lazimnya dimulai dari ide kreatif, lalu dilakukan kegiatan intelektual, dan dihasilkannya karya kreatif, dan kemudian karya kreatif itu mendapatkan perlindungan kekayaan intelektual dan pada ujungnya karya kreatif akan dapat dilakukan komersialisasi guna menarik manfaat ekonomi yang terkandung di dalam karya kreatif tersebut.

Memperhatikan hal ini, maka jelaslah bahwa karya kreatif merupakan sebuah produk intelektual manusia yang tidak saja dihasilkan melalui proses kegiatan intelektual, tetapi hal ini juga sangat terkait erat dengan talenta, skills, dan kemampuan kreatif dari pekerja kreatif. Di sini lain karya kreatif juga dalam realitasnya tidak selalui hanya menekankan pada wujud produk scara nyata, tetapi sangat bergantung pada proses kegiatan intelektual yang bersifat tidak nyata dan skills serta bakat dari si pembuat karya itu sendiri.

Oleh karena itu, tidak mengherankan karya kreatif tidak mudah dihasilkan oleh seseorang manakala seseorang tersebut, selain tidak memiliki kemampuan intelektual yang baik, juga tidak didukung dengan talenta, skills dan kemampuan kreatif yang memadai.

Di sinilah nilai relevansi dari kenapa selama ini karya kreatif senantiasa penting untuk mendapatkan penghargaan, pengakuan bahkan pelindungan secara hukum melalui rezim hukum yang dikenal dengan hak kekayaan intelektual.

Karya Kreatif di Sektor Publik

Karya kreatif sebagai sebuah produk intelektual manusia pada hakekatnya tidak hanya dihasilkan di lingkungan privat, namun juga banyak dihasilkan di sektor publik. Berbagai karya kreatif ini biasanya dihasilkan baik oleh aparatur sipil negara, konsultan atau hasil kerjasama dengan pihak swasta. Adapun karya kreatif ini dibuat tujuannya: (1). penyelenggaraan pelayanan publik; (2). pengelolaan program pemerintah; atau (3). pengembangan kebijakan publik. Produk karya kreatif di sektor publik dapat berupa aplikasi layanan publik (e-government), branding program pemerintah, video iklan layanan masyarakat dan banyak lagi lainnya.

Karya kreatif di sektor publik memiliki beberapa karakteristik yang berbeda dengan karya kreatif di sektor privat, seperti; berorentasi kepada kepentingan umum; berbasis pada anggaran negara; multiaktor dan kolaboratif serta sering tidak berorentasi kepada kepentingan profit.

Dari karakteristik karya kreatif di sektor publik ini, maka sebenarnya ada banyak dimensi hukum yang terkait. Adapun dimensi hukum tersebut, seperti dimensi hukum administrasi. Dalam hal dimensi hukum administrasi, maka karya kreatif memiliki hubungan yang erat dengan aspek legalitas, akuntabilitas dan proposionalitas.

Dimensi hukum lainnya, seperti dimensi hukum kekayaan intelektual, pengadaan barang dan/atau jasa, dan hukum pidana. Untuk dimensi hukum kekayaan intelektual berkaitan erat dengan masalah perlindungan hukum atas karya kreatif yang ada di sektor publik, perlindungan ini termasuk terkait dengan status kepemilikan kekayaan intelektual itu sendiri, apakah karya kreatif ini dimiliki individu atau negara, dimensi pengadaan barang dan/atau jasa umumnya dihubungkan dengan soal jasa konsultansi dan pengembangan sistem.

Dalam konteks ini terdapat tantangan sulitnya menentukan output kreatif secara kuantitatif, sedangkan dimensi hukum lain berupa hukum pidana. Dalam dimensi hukum pidana, isu hukum yang muncul berupa kegagalan dihasilkannya karya kreatif yang dianggap merugikan negara. Hal ini sebenarnya sangat berkaitan erat dengan soal memaknai kesalahan administrasi versus perbuatan pidana itu sendiri.

Tiga Problematika Inti

Berbicara karya kreatif di sektor publik hari ini di Indonesia ada tiga problematika inti, yaitu problematika substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Ketiga problematika inti ini dapat djelaskan sebagai berikut:

Pertama, masih belum adanya kepastian terkait substansi hukum publik, dalam hal ini termasuk hukum pidana mengenai batasan tegas antara resiko inovasi dan perbuatan pidana. Hal ini dalam praktik mendorong aparatur penegak hukum membuat penafsiran luas mengenai frase “penyalahgunaan kewenangan” dan “kerugian keuangan negara”; Lalu, ketiadaan norma “safe harbour” atas karya kreatif di sektor publik yang melepaskan tanggung jawab pidana kepada pekerja kreatif itu sendiri, yang pada akhirnya menjadi celah bagi aparatur penegak hukum memberlakukan hukum pidana secara umum, tanpa memperhatikan adanya karakteristik khusus dari karya kreatif yang dihasilkan oleh pekerja kreatif.

Kedua, dari apsek struktur hukum, masih adanya keterbatasan pemahaman dan pengetahuan apparat penegak hukum atas karya kreatif di sektor publik itu sendiri. Mereka sangat minim dalam memahami karya kreatif di sektr publik, dan lebih diperburuk lagi adanya kecenderungan penegakan hukum yang dilakukan bersifat positivistik, alias hanya melihat hukum dalam teks tanpa memahami konteksnya.

Ketiga, budaya hukum masyarakat kita yang masih suka menghukum hasil yang buruk dari suatu pekerjaan tanpa mau memperhatikan proses pekerjaan itu sendiri. Hal lain terkait budaya hukum adalah kurangnya pengakuan dan penghargaan serta pelindungan atas karya kreatif, karena hal ini dianggap sesuatu yang tidak pasti dan berresiko tinggi.

Arah Reformasi

Memahami problematika inti atas sistem hukum yang terkait dengan karya kreatif di sektor publik, maka diperlukan reformasi dari sistem hukum itu sendiri. Dari hal ini ada beberapa arah reformasi hukum yang mendesak, yaitu: Pertama, reformulasi substansi hukum atas karya kreatif di sektor publik. Reformulasi substansi hukum ini diwujudkan melalui upaya memperjelas kriteria dan mekanisme dalam menentukan kerugian negara atas karya kreatif di sektor publik sekaligus memastikan pengaturan “safe harbour” yang mampu mendorong dihasilkannya karya kreatif yang leluasa dengan didasarkan pada iktikad baik.

Kedua, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dalam memahami aspek-aspek karya kreatif di sektor publik yang memiliki karakteristik khusus, di mana dalam menilai karya kreatif di sektor publik tidak hanya dilihat dari hasil akhir, namun proses dalam menghasilkan karya kreatif juga menjadi sesuatu hal yang harus diperhatikan sehingga terdapat suatu pemahaman yang komprehensif dan dapat menghindari terjadinya pemahaman yang sempit atas suatu karya kreatif itu sendiri, terlebih tatkala dihubungkan dengan penegakan hukum pidana.

Ketersediaan pedoman yang baik dan mampu menjadi alat ukur, dapat menjadi instrumen bantu bagi aparat penegak hukum dalam menilai sebuah karya kreatif di sektor publik yang lebih berkepastian hukum. Penilaian karya kreatif di sektor publik, hendaknya melibatkan pendekatan multidisiplin, sehingga hal ini akan memberikan suatu sudut pandang yang holstik guna melihatre secara objektif atas karya kreatif yang dihasilkan di sektor publik.

Ketiga, mendorong budaya hukum masyarkat, termasuk penegakan hukum dari budaya punitive mindset, ke budaya innovative – supported mindset harus terus digalakan. Hal ini dapat dilakukan melalui edukasi yang kontinu mengenai urgensi dari budaya innovative – supported mindset dalam membangun masyarakat kreatif Indonesia guna menciptakan keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat secara luas. Wallahu’alam bis shawab.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|