
Penutupan perlintasan liar. (Dok istimewa KAI Daop 6)
Harianjogja.com, JOGJA — PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta kembali mengambil langkah tegas demi keselamatan perjalanan kereta api. Pada Selasa (19/5/2026), KAI menutup dua perlintasan liar yang dinilai berisiko tinggi bagi pengguna jalan maupun perjalanan kereta.
Penutupan dilakukan di dua titik, yakni Km 3+1/2 petak Solo Kota–Sukoharjo dan Km 537+7 petak Patukan–Rewulu. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Deputy EVP Daop 6 Yogyakarta, Rahim Ramdhani, bersama berbagai pihak lintas instansi, mulai dari Balai Teknik Perkeretaapian, Dinas Perhubungan, pemerintah daerah, hingga TNI-Polri dan komunitas railfans.
Rahim menegaskan, penutupan perlintasan liar bukan tanpa alasan. Jalur tersebut umumnya memiliki lebar kurang dari 2 meter, tidak dilengkapi sistem pengamanan, serta berada di luar pengawasan resmi.
“Kondisi ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang 2026, KAI Daop 6 telah menutup tujuh perlintasan liar yang tersebar di sejumlah wilayah seperti Wonogiri, Wates, Wojo, Sukoharjo, hingga Jogja. Bahkan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir (2023–Mei 2026), total 41 perlintasan liar telah ditutup.
Langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang. Penanganan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penutupan jalur ilegal, peningkatan penjagaan, hingga pemanfaatan teknologi pengawasan.
Saat ini, wilayah Daop 6 Yogyakarta memiliki 292 perlintasan sebidang. Dari jumlah tersebut, hanya sebagian yang dijaga, sementara masih ada 127 perlintasan tanpa penjagaan dan 13 perlintasan liar yang tersisa—mayoritas berada di Wonogiri.
Sementara itu, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, mengingatkan masyarakat agar tidak lagi membuka perlintasan liar, baik yang sudah ditutup maupun membuat jalur baru.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan perlintasan resmi demi keselamatan bersama,” katanya.
Selain penertiban, KAI juga menggencarkan edukasi keselamatan. Hingga Mei 2026, tercatat 267 kegiatan sosialisasi telah dilakukan, baik di perlintasan sebidang maupun di lingkungan sekolah dan masyarakat.
Melalui program “Tilik Perlintasan Sebidang”, KAI juga rutin melakukan monitoring langsung ke lapangan setiap bulan untuk memastikan standar keselamatan dijalankan secara optimal.
“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Disiplin mematuhi rambu dan aturan adalah kunci utama untuk mencegah kecelakaan,” tegas Feni.
Langkah tegas KAI ini diharapkan mampu menekan angka kecelakaan di perlintasan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di jalur kereta api.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































