
Surat Izin Mengemudi - ilustrasi/Bisnis.com
Harianjogja.com, KULONPROGO—Jadwal SIM keliling Kulonprogo pada Selasa (9/6/2026) kembali dibuka untuk memudahkan masyarakat memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas Polres Kulonprogo. Layanan jemput bola ini menjadi solusi bagi warga yang ingin mengurus administrasi berkendara dengan lebih cepat dan praktis.
Tak hanya mengandalkan pelayanan reguler di Satpas maupun Mal Pelayanan Publik (MPP), Satlantas Polres Kulonprogo juga menghadirkan layanan SIMMADE (SIM Masuk Desa) serta Simenor yang menjangkau sejumlah wilayah. Kehadiran layanan tersebut bertujuan memperluas akses pelayanan sekaligus mengurangi kepadatan antrean di pusat layanan utama.
Program perpanjangan SIM keliling di Kulonprogo terus dimanfaatkan masyarakat karena dinilai lebih efisien, terutama bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu maupun jarak tempuh menuju kantor pelayanan. Selain itu, tersedia pula layanan sore hari yang memberikan alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus SIM pada jam kerja.
Satlantas Polres Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan sebelum datang ke lokasi pelayanan agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar dan lebih cepat.
Jadwal SIMMADE (SIM Masuk Desa) Kulonprogo
Layanan SIMMADE kembali hadir di sejumlah titik untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selasa: PJR Temon (08.00–12.00 WIB).
Kamis: Kapanewon Nanggulan (08.00–12.00 WIB).
Jadwal Simenor Kulonprogo
Bagi masyarakat yang tidak sempat mengurus SIM pada pagi atau siang hari, tersedia layanan Simenor yang beroperasi pada sore hari.
Setiap Sabtu di depan Kantor Pemda Kulonprogo (16.00–18.00 WIB).
Jadwal Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP)
Layanan perpanjangan SIM juga tersedia melalui Mal Pelayanan Publik sebagai alternatif bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi di pusat layanan terpadu.
Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB.
Jadwal Satpas 1450 Polres Kulonprogo
Satpas Polres Kulonprogo tetap membuka pelayanan reguler bagi masyarakat dengan jadwal sebagai berikut:
Senin–Kamis: 08.00–13.00 WIB.
Jumat–Sabtu: 08.00–11.00 WIB.
Syarat Perpanjangan SIM di Kulonprogo
Pemohon yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan keliling maupun pelayanan reguler wajib membawa sejumlah dokumen pendukung, yaitu:
Fotokopi KTP.
SIM asli yang masih berlaku.
Surat keterangan sehat.
Surat keterangan hasil tes psikologi.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIMMADE maupun Simenor hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengajukan pembuatan SIM baru secara langsung di Satpas Polres Kulonprogo sesuai ketentuan yang berlaku.
Mengapa Kepemilikan SIM Penting?
Surat Izin Mengemudi tidak sekadar menjadi dokumen administrasi, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan bermotor secara aman dan sesuai aturan.
Dari sisi hukum, kepemilikan SIM memberikan legalitas kepada pengendara sehingga terhindar dari sanksi pelanggaran lalu lintas serta memiliki dasar perlindungan hukum ketika terjadi insiden di jalan raya. Pengendara yang tidak memiliki SIM juga berpotensi menghadapi kendala dalam aspek perlindungan asuransi.
Selain menjadi syarat legal berkendara, SIM mencerminkan kesadaran pengendara terhadap keselamatan berlalu lintas karena proses penerbitannya melibatkan pemahaman rambu-rambu, etika berkendara, serta kemampuan teknis mengemudikan kendaraan. Dengan demikian, kepemilikan SIM menjadi bagian dari komitmen untuk mewujudkan budaya lalu lintas yang tertib, aman, dan disiplin di wilayah Kulonprogo maupun daerah lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































