Ini Dia Sosok Pencipta Pajak yang Bikin Rakyat Menjerit

3 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Pajak hampir dikenakan di setiap bagian hidup kita. Mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Ternyata sistem pajak atau pungutan kepada rakyat diperkenalkan sejak lama. Tepatnya pada peradaban Mesir yang dipimpin Firaun pada 300 SM.

Saat itu, Firaun mengenakan pajak atas barang-barang seperti gandum, tekstil, tenaga kerja serta sejumlah komoditas lain.

Namun pengenaan pajaknya tak menggunakan mekanisme sama rata. Firaun menetapkan sistem penyesuain, yakni disesuaikan dengan kemampuan finansial objek pajak.

Sebagai contoh, Firaun akan menetapkan pajak tinggi pada ladang yang sangat produktif dengan hasil panen melimpah. Sebaliknya pajak rendah dibayarkan pemilik ladang yang tidak produktif.

Hasil pungutan pajak ini menjadi tambahan pendapatan negara. Beribu-ribu tahun kemudian sistem pajak ini diterapkan oleh banyak pemerintah di negara modern.

Orang Pertama yang Kenalkan Sistem Pajak di Indonesia

Di Indonesia sendiri, sistem pajak baru hadir tahun 1811. Thomas Stanford Raffles jadi sosok pertama memperkenalkan sistem itu.

Saat itu dia datang ke Hindia Belanda atas nama Kerajaan Inggris. Sejarawan Ong Hok Ham dalam Wahyu yang Hilang, Negeri yang Guncang (2018) mengungkapkan peran Raffles dalam penetapan konsep pajak di wilayah Indonesia.

"Raffles (1811-1816) adalah penguasa Barat pertama yang meletakkan dasar finansial negara kolonial baru di Indonesia. Inggris, dan koloninya, menurut dia, harus dibiayai dengan pajak. Konsep pajak dilahirkan olehnya," tulis Ong Hok Ham.

Raffles menyebutkan Inggris, secara teori, punya hak atas semua tanah yang menggantikan kepemilikan raja-raja di Jawa. Jadi petani yang memiliki tanah atau bekerja di tanah orang wajib membayarkan pajak.

"Pajak tanah Raffles adalah atas petani individual dan bukan atas desa atau wilayah. Dan berupa uang," tulis Ong Hok Ham.

Meski ide penerapan sistem pajak itu darinya, Raffles tak pernah merasakan hasil dari idenya itu. Dia pergi lima tahun setelah sampai di Hindia Belanda, pada 1816.

Baru pada 1870, pemerintah kolonial memperkenalkan berbagai jenis, dari pajak pribadi, pajak usaha, hingga pajak jual beli.

Sasaran pajak bukan hanya masyarakat biasa, namun juga orang Eropa dan pribumi kaya raya. Namun pribumi tetap menyumbang pajak terbesar saat itu.

"Kira-kira dasawarsa pertama abad ke-20, penduduk pribumi yang sebagian besar terkena pajak tanah, menyumbang 60% penghasilan Hindia Belanda," tulis Ong.

Namun sistem pajak kolonial ini pada akhirnya dinilai negatif. Sebab negara tak memberikan apapun pada rakyat yang memberikan uangnya sebagai pajak.

Terkesan, pemerintah kolonial kala itu memeras masyarakat lewat pengenaan pajak.

Bertahun-tahun kemudian, para negara modern berupaya untuk mengubah konsep pajak. Jadi bukan hanya untuk pendapatan, namun untuk pemerataan dan peningkatan kesejahteraan.

Sayangnya tujuan itu masih jauh dari harapan. Masih banyak masyarakat yang teriak karena tak mendapatkan timbal balik yang sepadan.


(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article Lapor SPT Lewat Coretax Harus Punya Sertifikat Digital, Ini Caranya!

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|