REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seluruh calon jamaah haji Indonesia musim 1447 H/2026 M diharap mematuhi peraturan yang berlaku, baik di Tanah Air maupun Arab Saudi. Dengan begitu, mereka dapat menunaikan ibadah dengan aman dan nyaman.
Pakar kesehatan dari Universitas Faletehan Serang Dr Rita Ramayulis DCN MKes mengingatkan, ada sejumlah vaksin yang wajib dipenuhi oleh setiap calon jamaah haji Indonesia sebelum berangkat ke Tanah Suci. Hal ini, lanjut dia, berdasarkan regulasi terbaru penyelenggaraan haji 1447 H/2026 M dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI.
“Yang pertama, vaksin meningitis meningokokus ACWY. Ini untuk melindungi dari radang selaput otak yang mudah menular di kerumunan,” ujar Dr Rita Ramayulis saat dihubungi Antara dari Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
Dosen Kesehatan Masyarakat Universitas Faletehan Serang itu menjelaskan, vaksin tersebut perlu diberikan minimal 10 hari sebelum keberangkatan. Adapun masa berlaku sertifikat dapat mencapai hingga lima tahun, tergantung jenis vaksin.
Selain itu, vaksin polio juga menjadi syarat bagi jamaah Indonesia. Vaksin ini diberikan satu dosis dalam rentang waktu empat pekan hingga 12 bulan sebelum keberangkatan.
“Ini karena Indonesia masih termasuk negara yang dipantau terkait kasus polio,” ujarnya.
Sementara itu, vaksin lain seperti influenza, pneumonia, dan Covid-19 bersifat opsional. Namun, menurut Rita, calon jamaah haji tetap dianjurkan untuk memperolehnya demi mendukung daya tahan tubuh.
Selain vaksinasi, Rita menekankan pentingnya menjaga pola hidup sehat selama menjalankan ibadah. Ia menyarankan jamaah untuk cukup beristirahat di sela aktivitas dan mengatur konsumsi makanan.
“Pilih makanan yang tidak berisiko, dengan memperbanyak buah dan protein rendah lemak, sementara yang lain secukupnya,” katanya.
sumber : Antara

21 hours ago
4

















































