Identitas Empat TNI dan Motif Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Terungkap di Sidang Perdana

5 hours ago 4

Empat terdakwa anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI menjalani sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026). Keempat terdakwa tersebut, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL), dihadirkan dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan oleh Oditur Militer.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) didakwa menyiram air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus untuk memberikan pelajaran dan "efek jera" agar tidak menjelek-jelekan institusi TNI. Keempat terdakwa yakni, yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka.

"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswadi pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Oditur militer menjelaskan sikap Andrie yang dinilai para terdakwa telah melecehkan institusi TNI itu terjadi pada 16 Maret 2025 saat Andrie memaksa masuk dan melakukan interupsi kala penyelenggaraan rapat revisi Undang-Undang TNI di Jakarta. Sikap lainnya yang membuat para terdakwa kesal, yaitu saat Andrie menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK), menuduh TNI mengintimidasi atau melakukan teror di kantor KontraS, dan menjadi dalang atau aktor tragedi kerusuhan akhir Agustus 2025, serta gencar melancarkan narasi antimiliterisme.

Dengan demikian, oditur militer menilai perbuatan para terdakwa, yang telah merencanakan untuk melakukan penyiraman menggunakan air keras terhadap Andrie, yang diketahui cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat, merupakan perbuatan yang tidak pantas dilakukan anggota TNI.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 469 ayat (1) atau Pasal 468 ayat (1) atau Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|