Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan denda kepada pelaku pelanggaran industri pasar modal. Sanksi tersebut mulai dari sanksi administratif atas hasil pemeriksaan kasus berupa denda.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengungkapkan, hingga April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 85,04 miliar kepada 97 pelaku pasar modal.
Selain itu, OJK juga mengenakan sanksi administratif berupa denda atas keterlambatan senilai Rp 47,84 miliar kepada 180 pelaku pasar modal.
Sementara untuk sepanjang April 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berupa denda atas pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang PMDK sebesar Rp 22,26 miliar.
"(Sanksi tersebut dikenakan) kepada 1 pengendali, 12 direksi dan 2 komisaris emiten dan atau perusahaan publik, ada 3 emiten, 3 perusahaan efek, 4 akuntan publik, dan juga 2 pihak lainnya," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (5/5/2026)
Selain itu, Ia menambahkan, OJK juga telah mengenakan 2 sanksi administratif berupa pembekuan izin dan 1 perintah tertulis kepada pelaku pasar modal lainnya.
(rob/fsd)
Addsource on Google


















































