Karyawan menunjukkan produk emas di Gedung BSI Tower, Jakarta, Rabu (3/6/2026). BSI dan Antam berkolaborasi memperkuat peran bullion banking yang mengkreasikan Pop Up Booth BSI & Antam di BSI Tower, Jakarta, pada 2–5 Juni 2026. Sinergi ini bertujuan memberikan kemudahan bagi nasabah untuk membeli emas Antam fisik secara langsung. Sebagai syarat utama pembelian emas fisik pada ajang eksklusif ini, nasabah wajib memiliki rekening BSI Emas yang diakses melalui aplikasi Byond by BSI.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Harga emas Antam yang dipantau melalui laman Logam Mulia pada Selasa (9/6/2026) pagi turun Rp 10.000 menjadi Rp 2.733.000 per gram dari sebelumnya Rp 2.743.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) juga turun menjadi Rp 2.527.000 per gram.
Harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar.
Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP.
PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Berikut harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp 1.416.500
- Harga emas 1 gram: Rp 2.733.000
- Harga emas 2 gram: Rp 5.406.000
- Harga emas 3 gram: Rp 8.084.000
- Harga emas 5 gram: Rp 13.440.000
- Harga emas 10 gram: Rp 26.825.000
- Harga emas 25 gram: Rp 66.937.000
- Harga emas 50 gram: Rp 133.795.000
- Harga emas 100 gram: Rp 267.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp 668.515.000
- Harga emas 500 gram: Rp 1.336.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp 2.673.600.000
Sementara itu, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP.
Setiap pembelian emas batangan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
sumber : ANTARA

1 hour ago
3

















































