Hakim Vonis 4 TNI Penyiram Aktivis Andrie Yunus1,5-3 Tahun Penjara

4 hours ago 2

Hakim Vonis 4 TNI Penyiram Aktivis Andrie Yunus1,5-3 Tahun Penjara

Empat personel TNI terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Andrie Yunus dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Harianjogja.com, JAKARTA— Empat personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dijatuhi hukuman penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap aktivis Andrie Yunus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6/2026), sekaligus menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras yang terjadi bukan bagian dari operasi intelijen resmi.

Ketua Majelis Hakim, Fredy Ferdian Isnartanto, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga mengakibatkan luka berat pada korban.

“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara bersama-sama dengan perencanaan,” ujarnya dalam sidang.

Empat terdakwa yang divonis yakni Edi Sudarko dengan hukuman tiga tahun penjara, Budhi Hariyanto Widhi selama dua tahun enam bulan, Nandala Dwi Prasetya selama dua tahun, serta Sami Lakka selama satu tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, dua terdakwa yang dianggap sebagai aktor utama, yakni Edi dan Budhi, juga dijatuhi sanksi tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa aksi penyiraman air keras dilakukan dengan motif memberi “efek jera” kepada korban yang dinilai sering mengkritik institusi TNI. Tindakan tersebut direncanakan dengan sadar, meski para pelaku mengetahui risiko serius dari penggunaan cairan kimia berbahaya.

Lebih lanjut, hakim anggota Zainal Abidin menegaskan bahwa tindakan para terdakwa tidak memenuhi unsur sebagai operasi intelijen negara. Ia menyebut operasi intelijen harus memiliki dasar kepentingan strategis negara, perintah komando, serta sistem pelaksanaan yang terstruktur.

“Tidak ada bukti keterlibatan struktur komando maupun tujuan strategis negara dalam kasus ini,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari ketegangan antara korban dan sejumlah anggota TNI, termasuk saat Andrie melakukan aksi protes dalam pembahasan revisi Undang-Undang TNI pada Maret 2025, serta kritik-kritik yang disampaikannya melalui berbagai forum.

Namun demikian, majelis hakim menilai motif tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan yang dilakukan. Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar hukum serta mencederai profesionalitas institusi militer.

Atas perbuatannya, keempat terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) jo. Pasal 20 huruf C dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menegaskan bahwa tindakan kekerasan oleh aparat tidak dapat ditoleransi, sekaligus memperjelas batas antara tindakan pribadi dan operasi resmi negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|