Jakarta, CNBC Indonesia - Kemunculan artificial intelligence (AI) influencer membuktikan bahwa lompatan inovasi kecerdasan buatan telah melangkah jauh melampaui kemampuan chatbot. Teknologi mutakhir ini kini sanggup menciptakan sosok virtual utuh yang tampak hidup dan mampu berinteraksi dengan publik layaknya manusia tulen.
Rianda Dirkareshza dari UPN Veteran Jakarta dalam artikelnya yang ditayangkan The Conversation pada 5 Juni 2026 menjabarkan, kehadiran figur digital ini dirancang demi membangun persona virtual yang aktif di media sosial. Industri periklanan global menilai AI influencer sebagai opsi alternatif yang jauh lebih efisien guna mendongkrak performa kampanye pemasaran digital perusahaan.
"AI influencer digunakan untuk memasarkan produk, membangun citra merek, memengaruhi opini publik, hingga membentuk perilaku konsumen," papar Dirkareshza dalam artikel berjudul "'AI Influencer': Ancaman Privasi Data dan Pemalsuan Identitas di Balik Tren Baru" itu.
Ketika AI Memakan Karya Manusia dan Meniru Identitas Kreatif
Pemanfaatan influencer virtual mampu menyuguhkan tingkat kontrol yang jauh lebih tinggi bagi pemilik merek terhadap pesan komunikasi yang ingin disampaikan. Hal ini memicu dampak serius di mana persoalan utama kini mengarah pada tindakan eksploitasi identitas manusia di ruang digital.
Penelitian terbaru memperlihatkan bahwa sebagian besar sistem AI generatif bekerja dengan mempelajari jutaan data dari internet untuk melatih ketajaman algoritma mereka. Letak polemik utamanya berada pada fakta bahwa mayoritas karya yang dijadikan bahan latihan diambil sepihak tanpa izin resmi penciptanya.
"Dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak exclusif untuk menggandakan, mengadaptasi, mendistribusikan, dan mengumumkan ciptaannya," jelas Dirkareshza.
Ketika karya orisinal dicomot tanpa izin, kondisi ini memicu perdebatan mengenai adanya bentuk nyata dari pelanggaran hak cipta. Kompleksitas persoalan kian meruncing di kala sistem AI mulai lihai menduplikasi gaya khas yang melekat pada kreator tertentu.
"Sebagai contoh, berbagai model AI generatif mampu menghasilkan gambar yang menyerupai gaya pelukis ternama seperti Vincent van Gogh atau karya studio animasi Studio Ghibli," tulis Dirkareshza.
Bahkan pada tahun 2023, sebuah lagu gubahan AI sempat mengguncang publik akibat kemampuannya meniru karakteristik vokal Drake tanpa keterlibatan sang musisi. Realitas ini memicu kekhawatiran baru karena teknologi kecerdasan buatan terbukti telah mereplikasi identitas kreatif serta merusak reputasi moral penciptanya.
Pemalsuan Wajah-Suara Menggunakan Deepfake dan Aturan UU PDP
Ancaman dari tren AI influencer ini menjelma menjadi persoalan serius saat pemanfaatan teknologi deepfake mampu mengkloning wajah serta suara seseorang. Dalam sederet kasus, teknologi manipulasi ini kerap disalahgunakan untuk memproduksi video palsu pejabat hingga iklan komersial tanpa izin.
Sorotan tajam kini tertuju pada regulasi di Indonesia karena persoalan pemalsuan identitas ini berkaitan langsung dengan aturan hukum yang berlaku secara nasional. Karakteristik wajah serta rekam suara seseorang telah sah diklasifikasikan sebagai data biometrik yang mutlak mendapatkan perlindungan khusus.
"Dalam beberapa kasus, teknologi ini digunakan untuk membuat video palsu pejabat publik, konten pornografi sintetis, hingga iklan menggunakan wajah seseorang tanpa persetujuan," tutur Dirkareshza.
Segala bentuk rekayasa avatar AI tanpa mengantongi izin legal bukan lagi sekadar melanggar batas etika digital biasa. Praktik eksploitasi identitas digital ini sekarang tidak hanya mengintai kaum selebritas, melainkan sudah berpotensi menyasar masyarakat luas.
Ancaman Nyata Bagi Demokrasi Digital dan Jerat Hukum UU ITE
Kecanggihan teknologi AI yang mampu memproduksi video tiruan dengan tingkat otentisitas tinggi kini berbalik menjadi ancaman baru bagi demokrasi. Rekayasa video palsu pejabat sangat rentan dimanfaatkan sebagai instrumen propaganda politik serta penyebaran disinformasi yang sulit diverifikasi.
Kondisi manipulasi informasi elektronik dan penyebaran berita bohong ini terpantau berkaitan erat dengan aturan sanksi pidana di tanah air. Namun akselerasi perkembangan inovasi AI bergulir jauh lebih cepat jika dibandingkan dengan kapasitas regulasi hukum saat ini.
"Dalam konteks Indonesia, kondisi ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya mengenai manipulasi informasi elektronik, penyebaran berita bohong, dan pencemaran nama baik," kata Dirkareshza.
Mengingat AI bukan merupakan subjek hukum yang memiliki kesadaran, sistem kecerdasan buatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban yuridis. Kondisi ini menyisakan pertanyaan besar mengenai siapa pihak yang wajib memikul tanggung jawab saat terjadi pelanggaran digital.
"Perdebatan global saat ini mulai mengarah pada konsep shared liability, yakni tanggung jawab bersama antara perusahaan pengembang AI, platform digital, dan pengguna akhir," ucap Dirkareshza.
Perusahaan pengembang dapat diseret ke ranah hukum apabila terbukti melatih mesin mereka menggunakan pasokan data ilegal. Sementara itu, pihak pengguna akhir tetap diposisikan sebagai subjek yang paling bertanggung jawab jika sengaja melancarkan aksi fitnah.
Dalam forum diskusi teranyar World Intellectual Property Organization (WIPO), topik seputar dampak AI sukses menjadi agenda pembahasan utama. Lembaga internasional tersebut menggarisbawahi urgensi pembentukan titik keseimbangan antara inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak dasar para pencipta.
Pakar hukum digital menilai ada satu asas esensial yang harus dipatuhi oleh seluruh pengembang teknologi di dunia maya. Langkah ini penting agar perkembangan kecerdasan buatan tetap berjalan beriringan dengan nilai luhur kemanusiaan yang ada.
"Salah satu prinsip yang mulai ditekankan ialah, AI harus tetap menjadi alat yang melayani manusia, bukan menggantikan apalagi mengeksploitasi manusia," tegas Dirkareshza.
Oleh sebab itu, tantangan krusial ke depan adalah bagaimana umat manusia mempertahankan kendali penuh atas identitas diri mereka. Jika hukum nasional gagal memancangkan batas regulasi yang tegas, maka martabat manusia di era digital akan terancam, demikian dikutip Sabtu (6/6/2026).
(tps/tps)
Addsource on Google


















































