Gaji PPPK Terancam, Sherly Tjoanda Minta DBH Dikembalikan

3 hours ago 2

Gaji PPPK Terancam, Sherly Tjoanda Minta DBH Dikembalikan

Tenaga Honorer - Ilustrasi/Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda mengungkapkan kondisi fiskal daerah yang semakin tertekan akibat tingginya beban belanja pegawai. Bahkan, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mengaku menghadapi kesulitan arus kas untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir 2026.

Persoalan tersebut disampaikan Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026). Menurutnya, kebijakan relaksasi batas belanja pegawai yang diberikan pemerintah pusat belum mampu menyelesaikan masalah mendasar yang dihadapi banyak pemerintah daerah.

"Tadi juga sudah mendengar semua keluhan dari kepala daerah, bahwa itu tidak menyelesaikan masalah kami di daerah, karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji PPPK sampai dengan akhir tahun. Sehingga apakah masalah kami daerah selesai? Belum," ujar Sherly.

Pemprov Maluku Utara Soroti Tekanan Fiskal Daerah

Selain persoalan pembayaran gaji PPPK, Sherly juga menyoroti ketidakpastian transfer fiskal dari pemerintah pusat pada tahun mendatang. Ia mempertanyakan kemungkinan terulangnya pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) pada 2027 yang dapat semakin mempersempit ruang fiskal pemerintah daerah.

Menurut Sherly, pemerintah daerah memahami kondisi APBN yang sedang menghadapi berbagai tekanan. Namun, di sisi lain, daerah juga memiliki keterbatasan dalam meningkatkan kapasitas fiskalnya karena sejumlah kewenangan strategis kini berada di bawah kendali pemerintah pusat.

"Tetapi permasalahan kita di daerah, ketika kita harus melakukan inovasi, banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat, sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi," katanya.

Belanja Pegawai Lampaui Dana Alokasi Umum

Sherly menjelaskan beban belanja pegawai di Maluku Utara saat ini telah melampaui Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima pemerintah provinsi. Kondisi tersebut membuat ruang anggaran untuk program pembangunan menjadi semakin terbatas.

Ia mencontohkan DAU yang diterima Maluku Utara hanya sekitar Rp960 miliar, sedangkan kebutuhan belanja pegawai mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Ketimpangan tersebut dinilai menjadi salah satu penyebab utama tekanan terhadap keuangan daerah.

"Kemudian PPPK kita tidak boleh ada tadi juga dikatakan oleh Gubernur Sulawesi Tengah bahwa kita dipagari dengan aturan-aturan ASN tentang... Dan ditambahkan relaksasi, artinya kita pada akhirnya kita tidak... Contoh seperti kita di Maluku Utara, DAU kita itu cuma Rp960 sekian miliar, sedangkan belanja pegawai kita itu Rp1,1 triliun," ujarnya.

Usulkan Dana Bagi Hasil Lebih Besar untuk Daerah

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Sherly mengusulkan agar sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang saat ini dikelola pemerintah pusat dapat dikembalikan lebih besar kepada daerah penghasil. Menurutnya, langkah itu akan lebih efektif membantu daerah menjaga keseimbangan fiskal dibandingkan sekadar memberikan relaksasi terhadap batas maksimal belanja pegawai.

Ia menegaskan usulan tersebut bukan berarti meminta pemerintah pusat mengambil alih pembayaran gaji PPPK melalui APBN. Namun, peningkatan porsi DBH dinilai dapat memberikan ruang yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan tanpa harus mengorbankan program pembangunan.

"Jika itu dikembalikan, kita kan mengambil jalan tengah, maka kemudian itu sangat membantu. Karena pada akhirnya menurut pendapat kami, relaksasi yang diberikan ini adalah hal yang baik, tapi akan mengorbankan belanja infrastruktur, dan infrastruktur itu diperlukan untuk fondasi percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah," kata Sherly.

Pembangunan Infrastruktur Terancam Tertunda

Sherly mengingatkan bahwa semakin besarnya porsi anggaran yang dialokasikan untuk belanja pegawai berpotensi mengurangi kemampuan daerah membiayai pembangunan infrastruktur. Padahal, infrastruktur masih menjadi salah satu faktor penting untuk meningkatkan konektivitas, menarik investasi, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, pemerintah daerah berharap terdapat formulasi kebijakan fiskal yang lebih seimbang antara kewajiban pembiayaan aparatur dan kebutuhan pembangunan. Isu keberlanjutan pembayaran gaji PPPK serta penguatan kapasitas fiskal daerah diperkirakan masih akan menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|