Cagub Jabar Kang Dedi Mulyadi (KDM) menceritakan detik-detik saat ia diminta untuk naik ke mobil Maung Garuda
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan alasan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Pemprov Jawa Barat belum dibayar. Ia menyebut surat keputusan (SK) penetapan menjadi PPPK terhitung sejak 1 Januari tahun 2026 sehingga baru dibayar Februari.
"Memang belum dibayar karena belum wajib dibayar sekarang karena SK-nya terhitung satu Januari," ucap dia kepada wartawan di salah satu hotel di Kota Bandung, Kamis (22/1/2026).
Ia menyebut penghitungan gaji PPPK berdasarkan kerja tanggal 1 Januari tahun 2026 hingga akhir Januari. Sehingga gaji yang akan dibagikan kepada PPPK dilakukan bulan Februari nanti.
"Pembayarannya itu dihitung kerja dulu baru dibayar gaji. Jadi memang gajinya di Bulan Februari," kata dia.
Ia mengakui saat ini gaji PPPK di bulan Januari belum dibayarkan. Sebab belum waktu untuk dibagikan gaji.
"Jadi kalau sekarang belum dibayar memang belum dibayar karena belum waktunya," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya tidak merapel gaji PPPK. Sebab ketentuan yang berlaku mereka dibayar Februari tahun 2026. "Gak dirapel," kata dia. Sebelumnya, sejumlah PPPK di lingkungan Pemprov Jabar mengeluhkan belum mendapatkan gaji pada bulan Januari.

1 month ago
22














































