
REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Jasman, Staf Ahli Gubernur Sumbar Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan
Ada sesuatu yang menarik dari terbitnya Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penegakan Disiplin dan Etika dalam Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas, Gubernur Sumatera Barat justru mengambil langkah yang menyentuh persoalan yang sering kali terlupakan dalam birokrasi: etika.
Surat Edaran tersebut menekankan peningkatan disiplin, integritas, etika, akhlak, dan profesionalitas ASN, kepatuhan terhadap nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku, sekaligus menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Kebijakan Gubernur Sumbar ini patut diapresiasi. Namun, lebih dari sekadar apresiasi terhadap sebuah Surat Edaran, kebijakan tersebut seharusnya menjadi momentum untuk menghidupkan kembali pertanyaan yang jauh lebih besar: Mengapa Indonesia belum memiliki Undang-Undang yang secara komprehensif mengatur etika penyelenggara negara?
Negara Memerlukan Etika, Bukan Hanya Hukum
Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, kode etik, dan berbagai regulasi administrasi pemerintahan telah begitu banyak. Namun, persoalan pemerintahan sering kali bukan semata-mata karena tidak adanya aturan. Persoalannya adalah ketika aturan dijalankan tanpa etika.
Hukum menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Tetapi, etika menjawab pertanyaan yang lebih dalam, "Apa yang patut dilakukan oleh seseorang yang memegang kekuasaan?"
Seorang pejabat mungkin belum tentu melanggar hukum ketika mengambil sebuah tindakan. Tetapi, apakah tindakan tersebut patut? Apakah pantas? Apakah adil? Apakah mengandung konflik kepentingan? Apakah merusak kepercayaan publik?
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu tidak selalu dapat dijawab hanya dengan pendekatan hukum pidana atau hukum administrasi. Karena itu, hukum dan etika harus berjalan bersama.
Gagasan UU Etika Bukan Gagasan Baru
Gagasan untuk membentuk regulasi khusus mengenai etika penyelenggara negara bukan sesuatu yang baru. Pada 2008–2009, pemerintah sudah mempersiapkan RUU Etika Penyelenggara Negara. Kementerian PAN bahkan menjelaskan bahwa rancangan tersebut dimaksudkan untuk membangun sistem dan mekanisme kontrol terhadap sikap dan perilaku penyelenggara negara dari berbagai cabang kekuasaan negara.
Dalam perkembangannya, RUU Etika Penyelenggara Negara juga masuk dalam agenda legislasi dan dibahas di DPR. Pada 2014, Panitia Kerja Badan Legislasi DPR membahas berbagai persoalan substansial rancangan tersebut, termasuk mengenai asas etika, lembaga penegak etika, sanksi etika, dan hubungan antara kode etik lembaga dengan aturan etika yang bersifat umum.
Artinya, gagasan tentang perlunya payung hukum nasional mengenai etika pemerintahan sudah lama hidup dalam diskursus ketatanegaraan Indonesia. Tetapi, sampai sekarang, kebutuhan akan payung etika tersebut tetap menjadi pekerjaan rumah. Hampir 40 tahun, regulasi mengenai etika penyelenggara negara tidak pernah selesai. Ironisnya, ketika di tingkat nasional gagasan itu belum menemukan titik akhir, justru sebuah daerah di Sumatera Barat telah berani mengambil langkah konkret, yaitu Kota Solok, Sumatera Barat.
Kota Solok: Ketika Daerah Berani Melangkah Lebih Dahulu
Pada 23 Januari 2008, Kota Solok di bawah kepemimpinan saat itu, Syamsu Rahim, menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok. Perda tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggara pemerintahan maupun masyarakat dalam berinteraksi wajib menghormati, mengamalkan, dan menegakkan norma etik untuk menjaga kehormatan, martabat, dan harmonisasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Lebih menarik lagi, perda tersebut lahir ketika pembicaraan mengenai etika penyelenggara negara di tingkat nasional masih terus mencari bentuk. Karena itulah, langkah Syamsu Rahim sebagai Wali Kota Solok, sebagai penggagas, mempunyai nilai sejarah dalam perkembangan pemerintahan daerah di Indonesia. Sebagai catatan, saya sangat terlibat dalam penyusunan draft Perda Etika Pemerintahan Daerah Kota Solok tersebut.
Hampir tiga bulan saya bolak-balik ke Jakarta hanya untuk konsultasi dengan Prof. Ryaas Rasyid dan Kepala LAN RI saat itu, Dr. Asmawi Rewansyah, untuk penyempurnaan draft Ranperda etika pemerintahan Kota Solok. Ryaas Rasyid malah mengusulkan agar Kota Solok dijadikan laboratorium pemerintahan di Indonesia. Yang unik adalah, mungkin ini satu-satunya pengesahan perda setingkat kota yang dihadiri langsung oleh menteri, mantan menteri, gubernur, dan Kepala LAN RI. Yang hadir saat itu Pak Taufiq Effendi, Menteri PAN; Gamawan Fauzi, Gubernur Sumbar; dan mantan Menteri Prof. Ryaas Rasyid dan Dr. Asmawi Rewansyah, Kepala LAN RI.
Sebuah kajian Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) bahkan menyebut Kota Solok sebagai pemerintah daerah yang mengeluarkan perda tentang Etika Pemerintahan dan mengidentifikasinya sebagai satu-satunya pemerintah daerah di Indonesia yang melakukan terobosan tersebut.
Media nasional pada saat pengesahan perda tersebut juga mencatat Kota Solok sebagai daerah pertama di Indonesia yang menerapkan perda etika dalam pemerintahan. Ini bukan prestasi kecil karena Perda Etika tersebut sama halnya dengan membuat tali gantungan untuk diri sendiri.
Kota Solok telah hadir untuk menunjukkan bahwa etika pemerintahan bukan sekadar wacana akademik. Etika dapat diterjemahkan menjadi kebijakan publik.
Terobosan Kota Solok juga memiliki relevansi dengan pemikiran M. Ryaas Rasyid, salah seorang tokoh penting dalam perkembangan pemerintahan daerah dan administrasi pemerintahan Indonesia. Perpustakaan Nasional bahkan mencatat karya Ryaas Rasyid berjudul Etika Pemerintahan: Sebagai Perwujudan Good Local Governance di Kota Solok, yang diterbitkan pada 2009.
Ini menunjukkan bahwa pengalaman Kota Solok bukan sekadar produk hukum daerah, tetapi telah menjadi bahan pemikiran mengenai good local governance dan etika pemerintahan.
Pesan yang terkandung di dalamnya sangat penting: Reformasi pemerintahan tidak cukup hanya membangun struktur dan prosedur. Reformasi harus membangun manusia yang menjalankan kekuasaan. Sebab, sistem yang baik dapat kehilangan maknanya apabila dijalankan oleh orang yang tidak memiliki integritas.
Jika Kota Solok pada 2008 berani menjadikan etika pemerintahan sebagai norma daerah, kini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kembali menempatkan disiplin dan etika ASN sebagai perhatian kebijakan pemerintahan.
Etika adalah Pencegahan Sebelum Hukum Bekerja
Patut dipuji bahwa Edaran Gubernur Sumbar adalah suatu terobosan, langkah berani, dan terukur dalam kebijakan etika pemerintahan. Surat Edaran tersebut meminta ASN menjaga sikap, perilaku, etika, kehormatan diri, dan nama baik instansi serta menjunjung nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Dalam pelaksanaan tugas tertentu, juga diberikan pengaturan preventif terhadap pertemuan antar-ASN berlainan jenis dengan tetap memperhatikan kelancaran tugas kedinasan dan pelayanan publik.
Kepala perangkat daerah juga diminta melakukan pengawasan dan pembinaan apabila ditemukan potensi pelanggaran. Jika ditemukan pelanggaran disiplin, kode etik, atau kode perilaku, proses dan sanksinya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bukan semata-mata soal membatasi perilaku ASN. Ia adalah upaya membangun budaya pemerintahan.
Di sinilah pentingnya etika pemerintahan. Hukum pada umumnya bekerja ketika terjadi pelanggaran. Etika bekerja sebelum pelanggaran terjadi atau berupaya mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran. Dengan etika pemerintahan, adalah salah satu jalan bagaimana mengurangi perilaku koruptif penyelenggara negara.
Etika mengajarkan seorang pejabat untuk bertanya, "Apakah ini boleh?" Tetapi, lebih jauh lagi, "Apakah ini patut saya lakukan sebagai pejabat publik?"
Pertanyaan kedua inilah yang sering kali menentukan kualitas pemerintahan. Seorang pejabat yang memiliki etika tidak hanya takut kepada hukum. Ia memiliki rasa malu, rasa tanggung jawab, dan kesadaran bahwa jabatan adalah amanah.
Karena itu, etika sebenarnya merupakan lapisan pertama pencegahan korupsi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan.
Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

5 hours ago
4
















































