eFishery Tipu Investor Global, Dana Pensiun Malaysia Ikut Terjebak

3 hours ago 2

Jumali

Jumali Sabtu, 01 Agustus 2026 15:47 WIB

eFishery Tipu Investor Global, Dana Pensiun Malaysia Ikut Terjebak

Ilustrasi penipuan online/Magnific

Harianjogja.com, JOGJA—Skandal manipulasi keuangan yang melibatkan startup agritech asal Indonesia, eFishery, terus bergulir ke panggung internasional. Kali ini, giliran Malaysia yang mengakui ikut menjadi korban.

Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Anwar Ibrahim, secara terbuka menyatakan bahwa dana pensiun negaranya, Retirement Fund Inc atau KWAP, ikut terdampak dalam kasus dugaan penipuan tersebut. Kerugian yang diderita KWAP diperkirakan mencapai hampir RM200 juta atau setara dengan Rp881 miliar.

Pengakuan ini disampaikan Anwar dalam jawaban tertulis di Parlemen Malaysia pada Jumat (31/7/2026), yang kemudian dikutip media pada Sabtu (1/8/2026).

Anwar menjelaskan bahwa eFishery terbukti melakukan manipulasi terhadap laporan keuangannya. Akibat perbuatan tersebut, KWAP bersama sejumlah investor global dalam satu konsorsium mengalami kerugian besar. Dana yang ditanamkan KWAP di perusahaan yang didirikan Gibran Huzaifah itu memang tergolong fantastis.

Keputusan investasi, menurut Anwar, telah melalui proses evaluasi dan tata kelola yang ketat berdasarkan informasi yang tersedia saat itu. Proses tersebut bahkan mencakup verifikasi laporan keuangan oleh auditor bersertifikat yang diakui secara internasional. Sebelum menyuntikkan modal, konsorsium investor termasuk KWAP juga telah melakukan uji tuntas atau due diligence secara independen untuk memastikan seluruh informasi valid.

Namun, semua prosedur baku itu ternyata tidak cukup untuk membongkar rekayasa keuangan yang dilakukan manajemen eFishery. Anwar menegaskan bahwa investasi ini adalah penipuan yang telah direncanakan sebelumnya. Yang lebih memprihatinkan, KWAP bukan satu-satunya lembaga finansial besar yang terjebak.

Sejumlah investor institusi global dan dana teknologi terkemuka dunia juga ikut menanamkan modal. Nama-nama besar seperti Temasek, SoftBank, 42XFund, dan Northstar turut masuk dalam daftar korban.

"Namun demikian, investasi eFishery merupakan penipuan yang telah direncanakan sebelumnya, dan terdapat manipulasi laporan keuangan oleh manajemen eFishery," tegas Anwar dalam pernyataannya.

Skandal ini semakin terang benderang ketika diketahui bahwa pada 2023, eFishery berhasil mengamankan pendanaan Seri D senilai US$200 juta.Dari total dana segar tersebut, KWAP tercatat menyuntikkan dana sebesar US$47,7 juta atau sekitar RM194,35 juta. Angka inilah yang kini menjadi beban besar bagi dana pensiun pegawai negeri Malaysia.

Pernyataan Anwar ini merupakan respons atas pertanyaan anggota parlemen Subang, Wong Chen, yang mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban serta pengawasan dewan direksi dan manajemen senior KWAP atas investasi bernilai jumbo tersebut. Wong Chen ingin memastikan apakah ada kelalaian dalam proses pengambilan keputusan investasi yang merugikan negara.

Menanggapi hal itu, Anwar memastikan bahwa konsorsium investor telah menempuh jalur hukum untuk memulihkan dana yang telah diinvestasikan. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendapatkan keadilan dan mengembalikan kerugian negara. Selain itu, audit internal menyeluruh telah dilakukan dan hasilnya telah diserahkan kepada dewan KWAP. Anwar menekankan komitmen KWAP untuk mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Sejumlah perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan, agar kejadian serupa tidak terulang.

"KWAP tetap berkomitmen mengelola dana pensiun pegawai negeri secara transparan, etis, dan akuntabel. Perbaikan telah diterapkan untuk memperkuat perlindungan terhadap investasi di masa depan," pungkas Anwar.

Kasus rekayasa keuangan yang menimpa startup unicorn asal Indonesia ini kini telah memasuki ranah hukum. Pada April lalu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mantan CEO eFishery, Gibran Huzaifah.

Vonis tersebut terkait tuduhan manipulasi laporan keuangan dan tindak pidana pencucian uang. Selain pidana kurungan, Gibran juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Dua rekannya, Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, turut terseret dalam skandal ini dan menerima hukuman yang setimpal.

Praktik kecurangan eFishery pertama kali terbongkar dari laporan whistleblower dan temuan investigasi independen oleh FTI Consulting. Investigasi tersebut mengindikasikan adanya pemalsuan pendapatan hingga hampir US$600 juta. Laporan investigasi internal Bareskrim Polri dan media DealStreetAsia pada akhir 2024 semakin mengonfirmasi adanya penggelembungan dana sistematis yang dilakukan manajemen puncak sejak awal tahun 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|