REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA–DPR menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (27/1/2025).
"Terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang menyetujui Saudara Prof Dr Ir Adies Kadir SH Mhum, sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi usul DPR RI, sekaligus mencabut keputusan DPR nomor 11/DPRRI/1/20252026 tentang persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadapnpergantian hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa ke peserta sidang.
Semua angggota dewan yang hadir menyetujui usulan tersebut. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman memandang perlunya kehadiran hakim konstitusi yang berkapabilitas tinggi. Ia menyebut Komisi III DPR telah secara selektif melakukan pembahasan calon terhadap calon hakim MK yang diusulkan DPR.
"Kami berharap agar hakim konstitusi terpilih dapat ditetapkan dalam Rapat Paripurna hari ini dan selanjutnya ditetapkan oleh Presiden," katanya mengakhiri.
Gelar profesor
Saan Mustopa mengatakan bahwa DPR RI memutuskan untuk mengajukan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi karena Adies menyandang gelar profesor dan doktor di bidang hukum.
Selain itu, Saan mengatakan bahwa Adies sepanjang berkiprah di Senayan selalu menjadi anggota Komisi III DPR RI yang membidangi urusan hukum sehingga Adies diyakini memiliki pengalaman dan rekam jejak yang mumpuni. "Saya yakin Pak Adies sangat memadai untuk menjadi Hakim Konstitusi," kata Saan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

1 month ago
22

















































