REPUBLIKA.CO.ID, BALIKPAPAN, – Anggota Komisi VII DPR RI Nila Yani Hardiyanti mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang mewajibkan industri skala besar menyerap minimal 60 persen vendor serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal. Dorongan ini disampaikan di Balikpapan pada Minggu, sebagai langkah strategis membuka akses pasar bagi pelaku usaha daerah di tengah masifnya investasi industri.
Menurut Nila, pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan regulasi yang mendorong industri besar untuk melibatkan dan mengembangkan vendor lokal sebagai bagian dari rantai pasok operasi mereka. "Salah satu target yang bisa dikaji adalah kewajiban atau target bertahap penggunaan minimal 60 persen vendor lokal," ujarnya.
Bukan Sekadar Memaksa, Tapi Membangun Ekosistem
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa kebijakan penyerapan vendor lokal ini tidak boleh sekadar memaksa industri besar membeli produk atau menggunakan jasa perusahaan daerah tanpa mempertimbangkan standar kualitas. Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem pendukung agar produk dan jasa UMKM serta Industri Kecil Menengah (IKM) benar-benar memenuhi kualifikasi teknis yang dibutuhkan pasar.
"Jadi bukan sekadar meminta industri untuk membeli saja, tapi pemerintah daerah juga harus memastikan barang dan jasa yang disediakan memenuhi ketentuan kualitas, spesifikasi, dari industri tersebut," kata Nila. Hal ini mencakup peningkatan kualitas produksi, pemenuhan kualifikasi administrasi, hingga sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Nila menilai, regulasi yang memberikan kepastian pasar dari industri besar akan menjadi insentif kuat bagi UMKM lokal untuk menaikkan kelas usaha mereka secara berkelanjutan. "Dengan adanya kepastian pasar dari industri besar, tentu ini akan menjadi motivasi bagi UMKM dan IKM untuk berinvestasi pada kualitas, melakukan standardisasi, dan meningkatkan kapasitas produksi karena ada kebutuhan pasar yang nyata," jelasnya saat meninjau Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) PT Sucofindo (Persero) Balikpapan.
Peran Aktif Sucofindo
Dalam kesempatan tersebut, Komisi VII DPR juga mendorong BUMN jasa survei dan pengujian, PT Sucofindo Balikpapan, untuk mengambil peran aktif mendampingi para pelaku usaha daerah. Sucofindo dinilai memiliki kapabilitas teknis sebagai LPK dalam membantu UMKM meraih sertifikasi standar industri, termasuk memanfaatkan program tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL/CSR) perusahaan.
"Di sinilah peran Sucofindo. Program CSR bisa dikolaborasikan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kapasitas, standardisasi, dan sertifikasi sehingga mereka siap masuk ke rantai pasok industri utama," tegas Nila.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
4
















































