REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan masjid tersebut. Hal itu, kata Dedi, diungkapkan pengurus wakaf Masjid Raya Bandung yang menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan status lahan masjid.
Perpindahan kepengurusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat, dan Pemda tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, karena lahan masjid tersebut berstatus wakaf.
"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," kata Dedi Mulyadi.
Setelah tak lagi dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelola Masjid Raya Bandung kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. Dedi yakin, pengelola Masjid Raya Bandung bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.
sumber : Antara

1 month ago
22

















































