Dapat Surat Kekancingan Palsu? Kraton Jogja Minta Warga Melapor

2 hours ago 10

Dapat Surat Kekancingan Palsu? Kraton Jogja Minta Warga Melapor Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto.ist

Harianjogja.com, SLEMANKraton Jogja mengakui ada keturunan Sri Sultan Hamengkubuwono VII yang memberi surat kekancingan palsu kepada 50 warga di Kabupaten Gunungkidul dan seorang warga Sleman.

Penghageng II Kawedanan Panitikismo, Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Suryo Satriyanto, mengatakan bahwa ada seseorang yang mengaku keturunan Sri Sultan HB VII yang memberi surat kekancingan untuk pengelolaan tanah kasultanan di Kalurahan Condongcatur.

BACA JUGA:  Hamong Nagari Exhibition Traces the Bureaucratic History of Kraton Jogja

Belakangan, orang tersebut diketahui memang keturunan Sri Sultan HB VII. Orang itu jugalah yang memberi surat kekancingan penggunaan tanah kasultanan oleh 50 warga di Pantai Drini, Kalurahan Banjarejo, Kecamatan Tanjungsari.

“Secara keseluruhan kasus penggunaan tanah kasultanan tanpa surat kekancingan itu banyak. Di Gunungkidul, Pantai Drini, ada sekitar 50 warga yang dapat kekancingan dari keturunan Sri Sultan HB VII,” kata KRT Suryo ditemui di Rumah Makan Sajian Kembang Turi, Donokerto, Kamis (25/9/2025).

Khusus di Kalurahan Condongcatur, ada satu warga setempat dapat surat kekancingan dari orang tersebut dengan membayar Rp45 juta. Tindakan yang dilakukan orang berinisial T ini sudah berjalan sejak lama, termasuk di Pantai Drini.

Korban T cukup banyak. Atas hal ini, Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, pun kemudian melaporkannya ke Kapolda DIY. “Banyak yang masih abai terkait aturan penggunaan tanah kasultanan. Kami bersama dinas juga selalu memberi sosialisasi dengan harapan mereka segera memproses izin,” katanya.

Masyarakat diminta berhati-hati dan yang merasa menjadi korban atau tindakan ilegal pemanfaatan tanah kasultanan bisa melapor ke Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten/ Kota atau Polda DIY.

“Surat kekancingan yang berhak dan bisa mengeluarkan itu dari Kawedanan Hageng Punakawan Datu Dana Suyasa. Penghageng-nya Gusti Mangkubumi,” ucapnya.

Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji, mengatakan sumber awal informasi yang dia dapat ihwal pemanfaatan tanah kasultanan di wilayahnya berasal dari warga sekitar. Mengetahui hal ini, dia langsung meminta bantuan Kraton Yogyakarta.

Menurut Reno ada tiga bidang TKD yang digunakan dengan luas masing-masing sekitar 500 meter persegi. Tanah itu juga telah dipatok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|