Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Partai Buruh sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengungkapkan buruh menuntut kenaikan upah minimum pada 2026 sebesar 8,5-10,5%. Namun menurutnya, kenaikan upah minimum yang paling masuk akal adalah 10,5%.
Kata dia setiap daerah mengalami pertumbuhan ekonomi yang berbeda. Ada daerah yang justru perekonomian tumbuh di atas nasional, sehingga kenaikan upah minimum bisa lebih tinggi.
"Kenapa sampai 10,5%? Karena pertumbuhan ekonomi yang tadi saya jelaskan itu pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan di setiap provinsi, pertumbuhan ekonominya ada yang lebih tinggi dari nasional. Contoh, Maluku Utara, itu bisa 30%, 6 kali lipatnya, 5 sampai 6 kali lipat," kata Said Iqbal.
Pembahasan upah minimum 2026, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) tengah dibahas, di mana Dewan Pengupahan Nasional (DPN) diberi tenggat waktu hingga November 2025. Jika perhitungan kenaikan upah minimum sebesar 10,5% diketok dan diikuti masing-masing pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) maka kenaikannya cukup signifikan.
UMK 2026 didasarkan pada angka 10,5%, maka yang tertinggi bukanlah UMP DKI Jakarta, melainkan Kota Bekasi, di mana UMK-nya bisa mencapai Rp 6,29 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%. Selain Kota Bekasi, berikutnya ada Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi yang masing-masing bisa mencapai Rp 6,19 juta dan Rp 6,14 juta. Sedangkan Jakarta berada diurutan ke-4 yang mencapai Rp 5,96 juta atau hampir Rp 6 juta.
Foto: Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Ribuan buruh memadati Aula JCC Senayan, Jakarta, Kamis (30/10/2025), untuk mengikuti konsolidasi nasional serikat pekerja. Berbeda dari aksi demonstrasi pada umumnya yang digelar di jalanan, kali ini para buruh memilih melangsungkan aksinya di dalam ruangan. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Berikut daftar UMK 2026 dari yang terbesar jika berdasarkan kenaikan 10,5%:
- Kota Bekasi Rp6.288.281
 - Kab Karawang Rp6.187.550
 - Kab Bekasi Rp6.142.159
 - Kota Depok Rp5.741.272
 - Kota Cilegon Rp5.666.533
 - Kota Bogor Rp5.665.221
 - Kota Tangerang Rp5.602.027
 - Kabupaten Mimika Rp5.531.274
 - Kota Batam Rp5.513.508
 - Kota Tangerang Selatan Rp5.496.703
 - Kota Surabaya Rp5.482.737
 - Kabupaten Tangerang Rp5.415.734
 - Kabupaten Bogor Rp5.389.318
 - Kabupaten Gresik Rp5.385.917
 - Kabupaten Sidoarjo Rp5.381.915
 - Kabupaten Pasuruan Rp5.377.913
 - Kabupaten Serang Rp5.367.375
 - Kabupaten Mojokerto Rp5.365.909
 - Kabupaten Purwakarta Rp5.295.438
 
Sementara itu, beberapa daerah juga memiliki UMK terendah atau terkecil, di mana mayoritas berada di Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jika kenaikannya mencapai 10,5%, maka Kabupaten Banjarnegara di Jawa Tengah, yang menjadi UMK terendah di Indonesia, dapat menjadi Rp 2,39 juta jika kenaikannya mencapai 10,5%.
Berikut daftar UMK 2026 dari yang terendah jika berdasarkan kenaikan 10,5%:
- Kabupaten Banjarnegara Rp2.398.375
 - Kabupaten Wonogiri Rp2.409.549
 - Kabupaten Sragen Rp2.411.331
 - Kota Banjar Rp2.436.253
 - Kabupaten Kuningan Rp2.441.518
 - Kabupaten Pangandaran Rp2.455.005
 - Kabupaten Ciamis Rp2.458.933
 - Kabupaten Rembang Rp2.470.966
 - Kabupaten Blora Rp2.473.465
 - Kabupaten Brebes Rp2.474.980
 
(chd/wur)
                    
                                                
    [Gambas:Video CNBC]
Next Article Said Iqbal Getok Upah Minimum 2026 Naik Sampai 10,5%

















































