Curanmor di Semin Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat COD Motor Curian

6 hours ago 2

Curanmor di Semin Terungkap, Pelaku Ditangkap Saat COD Motor Curian

Foto ilustrasi pencurian sepeda motor. - Freepik

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Jajaran Polsek Semin berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kalurahan Bulurejo, Kapanewon Semin. Dalam kasus ini, polisi menetapkan MA, 37, warga Sambirejo, Kapanewon Ngawen, sebagai tersangka.

Kapolsek Semin AKP Wasdiyanto mengatakan peristiwa pencurian terjadi pada Senin (25/5/2026) malam. Korban, Sularto, warga Keringan Kidul, Kalurahan Bulurejo, saat itu sedang menjaga warung makan miliknya sebelum pergi membeli rokok.

Tanpa disadari korban, pelaku diduga telah mengamati situasi dari sebuah gazebo yang berada tidak jauh dari lokasi warung. Saat korban meninggalkan tempat, tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk melancarkan aksinya.

“Begitu kosong, langsung mengambil kunci yang diletakkan di etalase warung kemudian membawa kabur motor milik korban,” kata Wasdiyanto, Kamis (11/6/2026).

Korban baru menyadari sepeda motor Honda GL 100 miliknya hilang saat kembali dari membeli rokok. Pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 00.15 WIB, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Semin.

Laporan itu menjadi dasar bagi polisi untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Terungkap dari Status WhatsApp

Menurut Wasdiyanto, pengungkapan kasus bermula ketika tersangka menawarkan sepeda motor hasil curian melalui status WhatsApp. Informasi tersebut diketahui oleh seseorang yang kemudian menjadi sumber informasi bagi kepolisian.

Komunikasi berlanjut hingga tercapai kesepakatan harga jual sebesar Rp1,5 juta. Transaksi direncanakan dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

“Kemudian saling berkomunikasi hingga disepakati harga jual GL 100 ini Rp1,5 juta. Untuk pembayaran dilakukan COD di wilayah Bulu di Kabupaten Sukoharjo,” ujarnya.

Petugas memanfaatkan momen pertemuan tersebut untuk mengamankan tersangka. Saat dimintai keterangan, pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.

Hasil pengecekan polisi juga memastikan sepeda motor yang hendak dijual tersebut identik dengan kendaraan milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang.

“Kami juga telah melakukan pengecekan dan motor tersebut cocok dengan milik korban di Keringan Kidul, Bulurejo, Semin,” kata Wasdiyanto.

Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kasihumas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan hingga saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Semin guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 subsider Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Subarsana mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus pencurian kendaraan bermotor yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja.

“Harus berhati-hati dan terus waspada karena modus pencurian bisa terjadi di mana saja,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|