Catat, Ini Tiga Lokasi SIM Keliling di Jakarta yang Buka pada Ahad Ini

4 weeks ago 48

Layanan SIM Keliling (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di tiga titik di Jakarta pada Ahad (5/7/2026). Layanan ini ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Berdasarkan informasi yang disampaikan Polda Metro Jaya melalui akun resmi X @tmcpoldametro, gerai SIM Keliling mulai beroperasi pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Khusus gerai di Istora Senayan melayani masyarakat lebih lama, yakni hingga pukul 18.00 WIB.

Tiga lokasi layanan tersebut berada di Jalan Raden Mas Intan, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur; Jalan Panjang, samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat; serta kawasan Istora Senayan, Jalan Pintu Satu Senayan, Gelora, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Sebelum datang ke lokasi, pemohon diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM asli yang masa berlakunya belum habis, surat keterangan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Apabila masa berlaku SIM telah habis, meski hanya satu hari, pemilik diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru melalui Satpas sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C Rp75 ribu. Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan tes psikologi sesuai tarif yang berlaku.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|