Capaian IKD di Gunungkidul Belum Optimal, Ini Kendalanya

4 hours ago 1

Capaian IKD di Gunungkidul Belum Optimal, Ini Kendalanya Petugas menunjukkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital. / Antara

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul mencatat baru ada 26.579 warga yang melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah ini setara dengan 4,31% dari warga yang telah memegang KTP-el.

Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja mengatakan, aktivasi IKD merupakan program dari Pemerintah Pusat. Diharapkan program ini bisa menyasar ke 15% warga pemegang KTP-el.

Kendati demikian, ia mengakui, capaian di Kabupaten Gunungkidul masih jauh dari target nasional. Pasalnya, hingga pertengahan September ini, aktivasi baru sekitar 4,31% sehingga masih butuh sosialisasi yang massif agar program terlaksana dengan baik.

BACA JUGA: Ratusan Hektare Sawah di Gunungkidul Belum Panen

“4,31% setara dengan 26.579 warga yang melakukan aktivasi IKD. Memang belum bisa mencapai target nasional, tapi akan berusaha agar sesuai dengan yang diharapkan,” kata Markus kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

Ia menganalisa ada beberapa faktor yang menjadi penyebab warga masih enggan memiliki IKD. Selain belum tahu manfaat dari KTP digital ini, juga ada kendala warga yang belum memiliki gawai untuk akses.

Di sisi lain, sulitnya jaringan internet juga menjadi kendala warga urung mengaktifkan IKD. “Kami terus berusaha mencari solusi agar aktivasi IKD bisa lebih dioptimalkan,” katanya.

Upaya percepatan aktivasi juga terus dilakukan. Salah satunya dengan menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah kalurahan, sekolah, dan instansi pelayanan publik.

“IKD merupakan data kependudukan secara resmi yang berbentuk digital. Program ini diluncurkan pemerintah sebagai upaya mempermudah akses layanan publik dan meningkatkan keamanan data pribadi warga,” katanya.

Menurut dia, dengan aktivasi IKD masyarakat tidak perlu lagi khawatir kehilangan dokumen fisik karena semua data dapat diakses langsung melalui aplikasi. “Meski bentuk digital, tapi fungsinya tetap sama dengan KTP-el,” katanya.

Pelaksana Tugas Kepala Bidang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Disdukcapil Gunungkidul, Anton Wibowo mengatakan, program IKD sudah diperkenalkan oleh Pemerintah Pusat sejak 2022 lalu. Setiap daerah pun diminta untuk berperan aktif menyuksekan program ini.

Menurut dia, pengurusan KTP digital sangat mudah karena prosesnya tidak beda jauh dengan pengajuan pinjaman online. Syarat utama mengurusnya, yakni memiliki smartphone serta sudah memiliki KTP-el.

“Nanti tinggal download di playstore, isi data trus scan barkod di kapanewon atau kantor dukcapil. Selain itu, ada juga verifikasi data dengan swafoto yang diunggah ke aplikasi,” katanya.

Anton menjelaskan, progam Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak menghilangkan dari fungsi dari KTP-el. Pasalnya, keduanya saling melengkapi karena untuk KTP digital lebih mempermudahkan dan memiliki fungsi yang sama.

“KTP-el tetap berlaku. Salah satunya mengantisipasi wargayang belum terjangkau IKD misalnya para lansia dan lain sebagainya,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|