Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dakwaan perkara suap yang menyeret nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama.
Kasus yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mendakwa pemimpin Blueray Cargo (Group) John Field menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dengan uang sejumlah Rp61 miliar dan pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah hingga Rp1,8 miliar.
Purbaya menuturkan pihaknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), akan melihat proses hukum yang berlangsung.
"Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung berhenti. Kita lihat sampai clear, sejelas-jelasnya seperti apa," paparnya.
Purbaya juga mengatakan dirinya sudah berkomunikasi dengan Djaka Budi. Bos Ditjen Bea Cukai ini mengatakan kepada Purbaya akan mengikuti prosesnya hukumnya. Dia menegaskan bahwa Kemenkeu tidak akan menonaktifkan Djaka Budi.
"Tidak. Saya kan belum terlalu jelas ini seperti apa. Ini kan baru disebutin tadi malam," paparnya.
Dalam dakwaan Jaksa, nama Djaka Budi disebut hadir dalam rangkaian pertemuan antara pejabat DJBC dengan pengusaha kargo sebelum dugaan pengondisian jalur impor terjadi. Pertemuan dengan pengusaha ini dilakukan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.
"Dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai antara lain Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono dan Orlando Hamonangan Sianipar dengan pengusaha-pengusaha kargo," bunyi surat dakwaan jaksa KPK.
Setelah pertemuan ini, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diketahui bersama memberikan uang total Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura kepada pejabat DJBC.
Selain itu, dari dakwaan, tercatat ada juga fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 yang diberikan kepada sejumlah pejabat.
Rizal selaku selaku mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC disebut menerima Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang dan Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono menerima Rp1 miliar. Kemudian, Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan menerima Rp450 juta hingga Rp600 juta a.l. fasilitas hiburan senilai Rp1,45 miliar dan jam tangan Tag Heuer senilai Rp65 juta.
(haa/haa)
Addsource on Google


















































