REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara kebahasaan, idah berarti 'masa tunggu bagi perempuan yang berpisah dengan suami, baik karena ditalak maupun bercerai mati.' Dalam masa itu, si wanita belum boleh menikah.
Kata itu diambil dari bahasa Arab, idah, yang harfiahnya berarti 'bilangan' atau 'menghitung.' Maksudnya, wanita yang diceraikan suami atau ditinggal wafat suami hendaklah menunggu dalam beberapa waktu yang berbilang.
Idah sudah dikenal di kalangan bangsa Arab dan bangsa-bangsa lainnya, bahkan sebelum risalah Islam dibawa Nabi Muhammad SAW. Tradisi tersebut tetap dipertahankan Islam mengingat banyak sekali aspek maslahatnya.
Wanita yang ditalak atau kematian suami wajib baginya idah. Ini berdalil dengan ayat Alquran, yang artinya, "Dan wanita-wanita yang ditalak hendaknya menahan diri selama tiga kali quru'" (QS al-Baqarah [2]: 228).
Mengenai definisi quru', para ulama berbeda pendapat karena kerancuan makna kata itu sendiri. Dalam bahasa Arab, quru' bisa diartikan haid, tetapi bisa pula diartikan suci.
Kendati berbeda pendapat soal makna quru', ada ayat lain yang lebih memerincikan jangka waktu masa idah tersebut. Firman Allah SWT, "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan 10 hari" (QS al-Baqarah [2]: 234).
Ayat ini menjadi dasar hukum bagi wanita yang ditinggal mati suami harus melalui masa idah, yakni empat bulan 10 hari.

1 day ago
6

















































