REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Ibadah kurban atas nama perusahaan ternyata tidak memenuhi kriteria syariat dan secara hukum Islam hanya bernilai sebagai sedekah biasa. Namun ada alternatif agar tetap bisa disebut kurban, hewan kurban dari perusahaan tersebut disedekahkan kepada pemilik atau karyawan, kemudian pemilik atau karyawan tersebut berkurban atas nama dirinya.
Pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan bahwa berkurban atas nama perusahaan itu tidak memenuhi kriteria pengkurban menurut syariah. Jika dilakukan, maka bernilai sedekah.
Alternatifnya agar sesuai syariah. Pertama, yang berkurban adalah pemilik perusahaan atau personal lain yang ditunjuk perusahaan. Kedua, perusahaan berdonasi kepada individu tertentu dalam arti infak atau sedekah, kemudian penerima infak atau sedekah tersebut yang menjadi pengkurban.
"Jika perusahaan tetap memilih kurban, maka yang dilakukan bukan kurban tetapi infak atau sedekah hewan potong," tulis Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Kontemporer Terkait Kurban.
Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, karena perusahaan tidak memenuhi kriteria pengkurban, dan ketentuan kurban dalam syariah itu tanpa penafsiran (tauqifi/ ta’abbudi) dan tanpa analogi (qiyas/ ilhaq). Boleh menghadiahkan pahala kurban untuk personal, keluarga atau masyarakat tertentu. Tidak bisa untuk perusahaan.

5 hours ago
2
















































