REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Anggota Komisi XII DPR RI Jalal Abdul Nasir meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menindaklanjuti informasi mengenai inovasi bahan bakar Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia, Boss). Hal itu disampaikan Jalal dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dan jajaran di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Legislator asal PKS itu menilai Bobibos memiliki potensi besar sebagai bahan bakar masa depan yang ramah lingkungan. Ia menyebut produk tersebut dikembangkan dari tumbuhan yang banyak terdapat di Tanah Air dan diklaim memiliki kadar oktan tinggi.
“Pak Menteri, minggu-minggu ini viral banget tentang Bobibos. Dan salah satu inisiatornya juga legislator kita di Komisi XI. Saya mohon bisa di-follow up oleh ESDM segera, karena info-infonya cukup luar biasa. Info awal itu ron-nya 98. Kemudian dari tumbuhan-tumbuhan di sekitar Indonesia dan ramah lingkungan,” ujar Jalal.
Ia menambahkan, jika Bobibos terbukti layak, produk tersebut dapat menjadi masa depan energi nasional. “Jadi maksud saya, kalau ini menjadi masa depan energi kita, selain etanol itu, mohon segera ditindaklanjuti oleh ESDM supaya apa? Supaya ini menjadi opsi masa depan untuk bangsa Indonesia,” kata Jalal.
Ketua Komisi XII, Bambang Patijaya, mempersilakan Kementerian ESDM menampung usulan tersebut dan kemudian memberikan jawaban secara tertulis kepada DPR.
Sebelumnya, founder Bobibos, M Iklas Thamrin, menyampaikan keyakinannya bahwa bahan bakar hasil inovasi timnya akan digunakan secara luas di Indonesia. Ia menjelaskan, Bobibos terbuat dari proses biokimia melalui lima tahap ekstraksi tanaman dengan mesin rancangan sendiri yang menghasilkan bahan bakar nabati berkinerja tinggi.
Menurut Iklas, pengembangan Bobibos dilakukan dengan visi menghadirkan energi rendah emisi, berkualitas, dan terjangkau. Produk tersebut diharapkan mampu mendukung target dekarbonisasi nasional serta mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil.
“Kami percaya pada kualitas, harga ekonomis, rendah emisi, aman bagi kendaraan, dan Bobibos memiliki semua itu. Karena itu, kami yakin Bobibos bisa bersaing di pasar,” ujar Iklas kepada Republika, dikutip Ahad (9/11/2025).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan Bobibos belum memiliki sertifikasi resmi. Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menjelaskan pengujian di laboratorium Lemigas tidak otomatis berarti produk telah disetujui pemerintah.
“Untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar itu minimal delapan bulan. Baru kita bisa putuskan apakah ini layak atau tidak,” kata Laode di Jakarta, Senin (10/11/2025).
Ia menambahkan, pengembang Bobibos memang pernah mengajukan pengujian di Lemigas. Namun, hasilnya belum bisa disampaikan ke publik karena masih dalam perjanjian tertutup antara pihak pengembang dan lembaga penguji.
“Mereka mengusulkan uji di laboratorium kami. Tapi hasil uji ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut,” ujar Laode.
Ia menegaskan, laporan hasil uji bersifat teknis dan tidak berarti produk tersebut telah disertifikasi. “Kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan biar tidak terjadi simpang siur. Ini belum disertifikasi,” ujar Laode.
Praktisi migas, Hadi Ismoyo, menegaskan seluruh bahan bakar minyak yang beredar di masyarakat wajib memenuhi standar mutu pemerintah. Ia menjelaskan, setiap produk BBM harus melalui tahapan resmi sebelum dinyatakan layak edar.
Menurut Hadi, ada tiga hal pokok yang harus dilalui sebelum sebuah produk BBM dinyatakan layak edar, yakni pengujian mutu dan sertifikasi, perizinan usaha, serta pengawasan distribusi dan pengedaran. “Semua tahapan tersebut harus dilalui dengan baik,” tegasnya.
Hadi menyebut mekanisme tersebut dirancang untuk menjamin keamanan konsumen, kestabilan pasokan energi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Proses panjang itu menjadi bagian dari sistem pengawasan nasional agar hanya BBM yang memenuhi standar mutu yang dapat beredar di masyarakat.

1 hour ago
1
















































