Bea Cukai dan Polres Bengkalis Gagalkan Penyelundupan 13 Kilogram Sabu di Pelabuhan Roro Air Putih

3 hours ago 2

Tim Elang Malaka bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Sabtu (21/3/2026) di Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.

Foto: Bea Cukai

Nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan Rp 14,99 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKALIS -- Bea Cukai Bengkalis yang tergabung dalam Tim Elang Malaka bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Riau dan Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan upaya penyelundupan narkotika, Sabtu (21/3/2026) di Pelabuhan Roro Air Putih, Kabupaten Bengkalis.

Dalam penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 13 bungkus narkotika jenis methamphetamine (sabu) dengan berat total 13,5 kilogram serta 373 cartridge etomidate yang ditemukan di dalam sebuah mobil.

Dua orang tersangka berinisial HS (32) dan DS (44) turut diamankan saat kendaraan tersebut mengantre untuk menyeberang melalui kapal Roro dengan tujuan Palembang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Tim Elang Malaka pada Jumat (20/3/2026) malam terkait rencana pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Malaysia melalui wilayah Desa Bantan, Bengkalis.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemantauan di sejumlah titik rawan perlintasan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa barang terlarang tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, petugas menemukan paket narkotika yang disembunyikan di dalam mobil.

Berdasarkan hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku diperintahkan seseorang berinisial J yang saat ini berstatus daftar pencarian orang (DPO) untuk membawa barang tersebut ke Palembang dengan imbalan sejumlah uang.

Dari hasil penindakan tersebut, total nilai barang yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 14,99 miliar.

Keberhasilan ini diproyeksikan mampu menyelamatkan sekitar 67.873 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika, sekaligus mencegah kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 60,55 miliar dalam bentuk biaya rehabilitasi.

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Novryansyah, mengungkapkan bahwa seluruh barang bukti beserta kedua tersangka telah diserahterimakan kepada Polres Bengkalis untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Penindakan ini menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

Melalui upaya pengawasan dan penindakan tersebut, Bea Cukai terus menegaskan perannya sebagai community protector yang berkomitmen melindungi masyarakat dari ancaman peredaran narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|