Bea Cukai Amankan 6.776 Batang Rokok Ilegal dalam Operasi Gabungan di Lamongan

4 hours ago 6

Seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Gresik.

REPUBLIKA.CO.ID, LAMONGAN --  Bea Cukai Gresik bersama sejumlah instansi terkait mengamankan 6.776 batang rokok ilegal. Aksi ini dilakukan dalam operasi gabungan di Kabupaten Lamongan pada Rabu (26/8/2026).

Operasi tersebut melibatkan Satpol PP Kabupaten Lamongan, Bea Cukai Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Lamongan. Pengawasan dilakukan di empat kecamatan, yaitu Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah.

Dari hasil pemeriksaan, temuan rokok ilegal terbanyak berada di Kecamatan Kedungpring dengan 3.700 batang. Selanjutnya, sebanyak 2.652 batang ditemukan di Kecamatan Sukodadi dan 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara itu, petugas tidak menemukan rokok ilegal di Kecamatan Karanggeneng.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, menyampaikan bahwa barang yang diamankan merupakan rokok dengan berbagai pelanggaran ketentuan cukai. Pelanggaran tersebut meliputi rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, serta pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Menurut Eko, seluruh barang bukti telah diamankan oleh Bea Cukai Gresik untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara. Pengawasan juga dilakukan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|