Baznas Revisi Acuan Zakat Penghasilan ke Emas 14 Karat, Ini Alasannya  

1 hour ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Melonjaknya harga emas mendorong perubahan penting dalam penetapan acuan zakat penghasilan. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) tengah merumuskan aturan baru zakat penghasilan dengan merujuk pada harga emas 14 karat, bukan lagi emas 24 karat.

Regulasi ini saat ini sedang dikebut dan ditargetkan rampung sebelum bulan Ramadhan. Pertimbangannya, mayoritas umat Islam di Indonesia membayar zakat penghasilan pada bulan puasa. Zakat penghasilan sendiri berkaitan erat dengan nisab, yakni batas minimal harta yang diwajibkan zakat, yang selama ini dikaitkan dengan harga emas.

Sesuai ketentuan yang berlaku, nisab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas per tahun. Jika penghasilan seseorang telah menyentuh nilai tersebut, maka ia wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen dari total penghasilan tahunan.

Ketua Baznas RI, Prof Noor Achmad, mengatakan revisi acuan harga emas ini dilakukan karena harga emas 24 karat saat ini sudah sangat tinggi. Menurut Noor, harga emas 24 karat di pasaran kini telah mencapai sekitar Rp 3 juta per gram. Jika nisab zakat penghasilan tetap mengacu pada emas 24 karat, maka seseorang baru diwajibkan zakat jika berpenghasilan sekitar Rp 15 juta per bulan.

“Jadi kalau kita menggunakan kadar emas yang 24 karat itu potensi zakat hilang 62 persen,” ujar Noor saat konferensi pers di Jakarta belum lama ini.

Penurunan tersebut terjadi karena semakin sedikit umat Islam yang masuk kategori wajib zakat akibat tingginya ambang batas penghasilan.

Karena itu, Baznas mengusulkan penggunaan emas 14 karat sebagai acuan. Kebijakan ini, kata Noor, telah dikomunikasikan dengan MUI dan Kementerian Agama, serta tetap memiliki dasar hukum yang sah dalam syariah Islam.

Noor menambahkan, jika penghimpunan zakat menurun, dampaknya akan langsung dirasakan para mustahik atau penerima zakat. Menurutnya, masyarakat di desil satu sangat bergantung pada bantuan sosial, termasuk zakat. Jika zakat turun, mereka yang paling terdampak. 

Ia juga menjelaskan bahwa posisi emas saat ini sudah berbeda dengan masa Nabi Muhammad SAW. Dahulu, emas digunakan sebagai alat tukar dalam bentuk dinar atau koin. Kini, emas telah bergeser menjadi komoditas yang harganya dapat dipengaruhi korporasi besar atau negara dengan cadangan emas melimpah.

“Emas 14 karat cenderung lebih stabil. Kandungan emasnya juga sudah mencapai sekitar 58 persen, lebih dari separuh, sehingga tetap memenuhi syarat sebagai acuan nisab,” kata Noor.

Menyambut Ramadan 2026, Baznas mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat secara lengkap, tidak hanya zakat fitrah, tetapi juga zakat penghasilan, zakat emas, dan zakat lainnya. Dana zakat tersebut sangat dibutuhkan, terutama untuk membantu masyarakat di wilayah terdampak bencana.

“Ramadhan tahun ini cukup menantang. Ada bencana di Sumatera dan beberapa daerah lain. Zakat masyarakat sangat dinantikan untuk meringankan beban mereka,” pungkas Noor.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|