Newswire Minggu, 16 Agustus 2026 14:17 WIB

Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin (tengah) memberikan statement pada doorstop bersama jajaran Polda Kepri dan Polresta Barelang dengan media di Batam, Kepri, Minggu (16/8/2026). (ANTARA/Angiela)\r\n
Harianjogja.com, BATAM—Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang dalam penggerebekan dugaan perjudian jenis kasino di kawasan Nagoya, Batam. Dari lokasi tersebut, polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta berbagai sarana perjudian.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin mengatakan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (15/8) sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu rumah toko kawasan Nagoya.
"Penyelidikan ini sudah kita lakukan cukup lama, dua sampai tiga bulan yang lalu. Berawal dengan informasi masyarakat dan juga dari rekan-rekan media di Batam. Kami mengambil langkah penggerebekan untuk dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino," kata Nunung di Batam, Minggu.
197 Orang Diamankan
Polisi masih mengidentifikasi peran masing-masing dari 197 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka terdiri atas pemilik atau pihak yang disebut berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua tenaga pemasaran, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 orang merupakan warga negara Indonesia. Sementara 10 pemain lainnya merupakan warga negara asing.
"Di antaranya ada tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura dan satu warga negara Malaysia," ujarnya.
Pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung. Polisi mendalami peran masing-masing untuk mengurai struktur aktivitas perjudian tersebut.
Polisi Sita Uang Rp7,79 Miliar
Selain mengamankan ratusan orang, petugas menemukan uang tunai sekitar Rp7,297 miliar yang disimpan dalam tiga brankas.
Polisi juga mengamankan uang dari aktivitas penukaran chip yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan dalam penggerebekan tersebut sekitar Rp7,79 miliar.
Sejumlah chip permainan turut disita dan masih dalam proses penghitungan.
Sarana yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian juga diamankan. Barang bukti tersebut terdiri atas 16 mesin piala, 54 mesin skater, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Bareskrim Kembangkan Penyidikan
Nunung mengatakan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan masih dilakukan untuk menentukan peran masing-masing dalam aktivitas perjudian.
"Pasti masih ada lagi. Kami sedang mengembangkan kegiatan ini sampai semua bisa ditentukan yang mana pemain intinya, sesuai dengan perannya masing-masing," katanya.
Penyidikan perkara tersebut akan ditangani Bareskrim Polri. Pihak yang memiliki peran utama akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei mengatakan polisi masih memeriksa seluruh pihak yang diamankan sekaligus mendalami barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan.
Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Para pelaku disangkakan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyelenggaraan perjudian.
Penyidik juga menerapkan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ancaman pidana untuk tindak pidana perjudian tersebut mencapai 15 tahun penjara.
Nunung turut memberikan peringatan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam dan gelanggang permainan di Kota Batam agar tidak menjalankan aktivitas perjudian.
"Kalau tidak segera tutup, akan saya sikat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































